Sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2012 dan Permendagri No.44 Tahun 2009
Untuk menata keberadaan organisasi kemasyarakatan (Orkemas) yang lebih baik di Sumut, Badan Kesbang Pol dan Linmas Sumut menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
SOSIALISASI diikuti utusan Badan Kesbang Pol dan Linmas kabupaten maupun kota se-Sumut dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Orkemas di Sumut dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Kamis (29/11).
Acara selama dua hari ini dibuka Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP didampingi Kabid Pembinaan Politik Dalam Negeri AF Hutasuhut SH MSi, Kasubbid Pembinaan Parpol dan Pemilu Legislatif Dra Malentina Ginting, Drs Ismail P Sinaga MSi, Mido Ertana Sembiring SH, Drs R Zuhri Bintang MAP, Drs Sudarto MAP, Roselli dan Faber Dohar Gultom.
Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP menegaskan pentingnya sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sedangkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
Eddy mengutarakan Orkemas yang dulu disingkat Ormas dengan ruang lingkup nasional, keberadaannya minimal setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Sedangkan Orkemas provinsi, keberadaannya minimal setengah dari kabupaten/kota pada satu provinsi.
‘’Jadi pendaftaran Orkemas provinsi dilakukan gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Orkesmas kabupaten/kota oleh bupati/walikota,’’ katanya.
Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Sumut menjelaskan adanya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Orkemas yang dimaksudkan agar lebih tertib dan mencegah timbulnya masalah hukum.
‘’Kita harapkan semua Orkemas dapat memahami aturan ini. Keberadaan Orkemas sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dapat terwujud.
Silakan buat berbagai kegiatan namun diharapkan dapat menjadi Orkemas yang tertib berorganisasi dan tertib adminitrasi,’’ ujarnya. (*)
Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 Berisi 46 pasal dengan 12 Bab
1.   Ketentuan Umum
2.   Ruang Lingkup Orkemas
3.   Tahapan Pendaftaran
4.   Isi dan Masa Berlaku SKT
5.   Perpanjangan, Perubahan, Pembekuan atau       Pencabutan SKT
6.   Tim Fasilitasi Orkemas
7.   Pengembangan Database Orkemas
8.   Pelaporan
9.   Pembinaan dan Pengawasan
10.Pendanaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
Permendagri Nomor 44 Tahun 2009 Berisi 42 pasal dengan 14 Bab
1.   Ketentuan Umum
2.   Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
3.   Kerjasama
4.   Hak dan Kewajiban
5.   Jangka Waktu
6.   Tahapan Kerjasama
7.   Penyelesaian Perselisihan
8.   Perubahan Kerjasama
9.   Berakhirnya Kerjasama
10. Monitoring dan Evaluasi
11. Pendanaan dan Penganggaran
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup