22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kembangkan Seni dan Budaya

Perkuat Keutuhan Nkri

Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara, DR  H Rahmat Shah mengaku bisa memahami keresahan masyarakat Padang Lawas terkait keberadaan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatra Utara. Rahmat akan menindaklanjuti permasalahan ini dan berjanji akan berusaha  memasukkan isu ini  ke dalam  pidato kenegaraan ketua DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2011 mendatang. Selain itu, Rahmat juga meminta agar kepala daerah tetap aktif mengambil sikap menolak SK itu dan berupaya melakukan upaya gugatan secara hukum serta  tidak tinggal diam saja.

Pengakuan Rahmat di atas dinyatakan pada kesempatan tatap muka bersama segenap jajaran pemerintahan kabupaten Padang Lawas  di kantor bupati Padang Lawas, di Sibuhuan, Kamis, (21/07). Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Rahmat ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara di masa Reses DPD RI, Juli-Agustus 2011. Pertemuan itu dipimpin oleh bupati Padang Lawas, Drs  Basyrah Lubis dan dihadiri unsur Muspida dan pimpinan SKPD, serta tokoh-tokoh masyarakat Padang Lawas.

Sebagaimana diketahui, kecemasan masyarakat sangat beralasan, sebab jika SK No 44 itu tetap diberlakukan maka menjadi malapetaka bagi masyarakat, karena perkampungan, pekuburan, tanah ulayat maupun perkantoran pemerintah akan terkena kawasan hutan register. Bahkan para petani tidak dapat mengusahai lahannya. “Tanah adat yang telah diwarisi secara turun temurun dan sudah ratusan tahun, harus dilepaskan hanya karena SK 44 yang diterbitkan tahun 2005 oleh Menhut. Dan ironisnya, dengan keadaan sekarang ini, banyak lahan yang terkena peraturan tersebut merupakan lahan yang selama ini telah digarap masyarakat secara turun temurun.

Sebagaimana banyak didapatkan Rahmat di beberapa kabupaten/kota yang telah dikunjungi sebelum ini, di Padang Lawas ini pun Rahmat mendapat laporan dan aspirasi terkait sengketa pertanahan, khususnya antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Rahmat menegaskan bahwa kondisi ini semakin memperjelas buruknya kinerja instansi terkait dengan permasalahan pertanahan di negara ini.

Dalam kesempatan tatap muka tersebut, Rahmat mensosialiasasikan peran dan fungsi DPD RI serta tugas-tugas konstitusional yang telah dihasilkan oleh lembaga ini, termasuk mensosialisasikan Amandemen kelima UUD NRI 1945. Rahmat mengharapkan dukungan masyarakat Padang Lawas  untuk keberhasilan rencana amandemen kelima tersebut.
Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Padang Lawas ini, Rahmat mendapat kehormatan untuk membuka Festival Nasyid dan Marhaban  yang menjadi bagian dari peringatan hari jadi kabupaten Padang Lawas ke-4. Pembukaan festival ini dilakukan di lapangan Merdeka Sibuhuan, Padang Lawas. Dalam sambutannya, Rahmat mengajak masyarakat Sibuhuan untuk memelihara budaya keislaman nasyid dan marhaban sebagai bagian dari keanekaragaman budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/ila)

Perkuat Keutuhan Nkri

Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara, DR  H Rahmat Shah mengaku bisa memahami keresahan masyarakat Padang Lawas terkait keberadaan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatra Utara. Rahmat akan menindaklanjuti permasalahan ini dan berjanji akan berusaha  memasukkan isu ini  ke dalam  pidato kenegaraan ketua DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2011 mendatang. Selain itu, Rahmat juga meminta agar kepala daerah tetap aktif mengambil sikap menolak SK itu dan berupaya melakukan upaya gugatan secara hukum serta  tidak tinggal diam saja.

Pengakuan Rahmat di atas dinyatakan pada kesempatan tatap muka bersama segenap jajaran pemerintahan kabupaten Padang Lawas  di kantor bupati Padang Lawas, di Sibuhuan, Kamis, (21/07). Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Rahmat ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara di masa Reses DPD RI, Juli-Agustus 2011. Pertemuan itu dipimpin oleh bupati Padang Lawas, Drs  Basyrah Lubis dan dihadiri unsur Muspida dan pimpinan SKPD, serta tokoh-tokoh masyarakat Padang Lawas.

Sebagaimana diketahui, kecemasan masyarakat sangat beralasan, sebab jika SK No 44 itu tetap diberlakukan maka menjadi malapetaka bagi masyarakat, karena perkampungan, pekuburan, tanah ulayat maupun perkantoran pemerintah akan terkena kawasan hutan register. Bahkan para petani tidak dapat mengusahai lahannya. “Tanah adat yang telah diwarisi secara turun temurun dan sudah ratusan tahun, harus dilepaskan hanya karena SK 44 yang diterbitkan tahun 2005 oleh Menhut. Dan ironisnya, dengan keadaan sekarang ini, banyak lahan yang terkena peraturan tersebut merupakan lahan yang selama ini telah digarap masyarakat secara turun temurun.

Sebagaimana banyak didapatkan Rahmat di beberapa kabupaten/kota yang telah dikunjungi sebelum ini, di Padang Lawas ini pun Rahmat mendapat laporan dan aspirasi terkait sengketa pertanahan, khususnya antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Rahmat menegaskan bahwa kondisi ini semakin memperjelas buruknya kinerja instansi terkait dengan permasalahan pertanahan di negara ini.

Dalam kesempatan tatap muka tersebut, Rahmat mensosialiasasikan peran dan fungsi DPD RI serta tugas-tugas konstitusional yang telah dihasilkan oleh lembaga ini, termasuk mensosialisasikan Amandemen kelima UUD NRI 1945. Rahmat mengharapkan dukungan masyarakat Padang Lawas  untuk keberhasilan rencana amandemen kelima tersebut.
Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Padang Lawas ini, Rahmat mendapat kehormatan untuk membuka Festival Nasyid dan Marhaban  yang menjadi bagian dari peringatan hari jadi kabupaten Padang Lawas ke-4. Pembukaan festival ini dilakukan di lapangan Merdeka Sibuhuan, Padang Lawas. Dalam sambutannya, Rahmat mengajak masyarakat Sibuhuan untuk memelihara budaya keislaman nasyid dan marhaban sebagai bagian dari keanekaragaman budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/