31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Oknum Penyidik Perlama Berkas Tersangka

Sisi Lain di Balik Tahanan Kabur

Dua kejadian beruntun ‘memukul’ institusi Kepolisian di Kota Medan. Betapa tidak sepekan setelah kaburnya tahanan dari Polsek Medan Area, Minggu (21/10), maka tahanan Polsek Medan Timur juga menyusul Minggu (29/10).  Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Brigadir Jenderal Polisi Cornelis Hutagaol  yang meninjau kejadian itu pun menangis. Lantas siapa yang mau disalahkan, dan bagaimana sebenarnya proses tahanan selama berada di sel tahanan Polsek?

DITANGKAP: Petugas menggiring tiga tahanan kabur  berhasil ditangkap tim, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
DITANGKAP: Petugas menggiring tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap tim, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara Muslim Muis mengatakan lamanya berkas tahanan diproses oleh kepolisian (dalam hal ini penyidik-red) tak jarang menyebabkan sel tahanan padat. Sehingga para tahanan yang masing-masing berbeda kasus tersebut, terpaksa berdesakan di dalam sel.

Musim menduga kepolisian (penyidik) sengaja memperlama proses pemberkasan para tahanan tersebut, untuk memperoleh keuntungan dari para tahanan. Dia mengaku hal tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi, dimana adanya oknum-oknum penyidik yang sengaja memperlambat proses hukum tahanan agar mendapatkan uang masuk dari para tahanan tersebut.

“Hal-hal seperti ini memang sering terjadi. Klien saya juga pernah mengalaminya. Tahanan sengaja diperlama masa tahannya supaya mereka memberi bayaran pada oknum-oknum nakal tadi supaya berkasnya langsung diproses. Jadi, bukan rahasia umum lagi ini,” ujar Muslim.

Pihaknya menyesalkan harusnya praktek seperti itu tidak perlu terjadi. Selain itu pihaknya mengharapkan agar adanya pembayaran yang dilakukan oknum-oknum polisi terhadap para tahanan segera diproses. “Hal-hal seperti ini yang harusnya diusut, bukannya dibiarkan. Harusnya pimpinan disuatu instansi kepolisian itu tanggap. Adanya oknum yang sengaja meminta bayaran harus diberi sanksi,” ucapnya.

Mengenai peristiwa kaburnya tahanan dalam jangka satu bulan dari dua polsek berbeda yakni Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Area, pihaknya berharap agar di setiap sel tahanan diberi pengawasan lebih maksimal. “Terkait tahanan kabur, itu suatu kebodohan instansi kepolisian, masak dalam waktu satu bulan, dua kali kecolongan. Pengawasannya harus diperbaiki. Misalnya pengawasan setiap satu jam sekali dan kalau perlu ruang tahanan diberi kamera CCTV,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Humum Medan, Surya Adinata tidak begitu banyak berkomentar terkait masih banyaknya oknum kepolisian yang sengaja memperlama proses pemberkasan setiap tahanan di beberapa polses yang sering terjadi. Menurutnya, peranan pengawas penyidik lah yang harusnya ditingkatkan hingga berkas para tahanan tepat waktu dilimpahkan ke penuntut umum.

“Saya pikir peranan pengawas penyidik (Wasdik) di kepolisian harusnya ditingkatkan dari mulai proses penyidikan hingga pada saat pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Kurang diawasinya laporan/pengaduan masyarakat yang diproses namun penyidik tidak segera memberitahukan kepada kejaksaan tentang dimulainya suatu penyidikan membuat suatu perkara lama dinyatakan lengkap. Seharusnya begitu suatu perkara sudah mulai disidik maka penyidik segera memberitahukan penyidikannya kepada jaksa dan penyidik segera memenuhi petunjuk dari jaksa sehingga perkara tidak terlalu lama dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” bebernya.

Seperti kondisi di sel Polsek Medan Area. Sebanyak 13 tahanan kabur dari tahanan, meskipun hingga saat ini beberapa dari tahanan yang kabur itu sudah berhasil ditangkap oleh tim yang dibentuk Polsek Medan Area, Polresta Medan dan dibantu oleh tim dari Mapoldasu. Dari hasil pengembangan kaburnya tahanan dari berbagai kasus itu dikarenakan pembobolan sel tahanan dengan menggunakan gerjaji. Alat pemotong itu diperoleh dari salah seorang anggota keluarga saat berkunjung ke tahanan.

Pengejaran pun tidak dilakukan hanya di seputaran Kota Medan saja, di daerah-daerah perbatasan juga dilakukan penyisiran. Apalagi Polda mengerahkan 90 personel tim gabungan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, para tahanan kabur dari ruang tahanan blok C, setelah menggergaji terali besi. “Mereka memotong terali besi yang ada di kamar mandi blok C. Pada masing-masing blok jumlah tahanan berbeda. Kalau di blok C itu totalnya ada 23 tahanan,” ujar Heru.

Dikatakan Heru, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama para tahanan menggergaji besi tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. “Jadi pada Sabtu malam sebelum tahanan kabur, petugas Polsek Medan Area sempat mengecek kelengkapan tahanan yang ada di sel. Selesai pengecekan, tahanan dikembalikan ke sel masing-masing. Saat itulah mereka melarikan diri,” beber Heru.

Heru menyebut, tersangka utama ataupun otak pelaku kaburnya tahanan belum berhasil diamankan. Namun, Heru memastikan kalau pihaknya sudah mengantongi identitasnya. “Kami sudah kantongi identitas otak pelaku. Tapi kami belum bisa beberkan sekarang, takut dia kabur lebih jauh,” ungkap Heru. Dampak dari kejadian ini Kapolsek Medan Area, Kompol Sony W Siregar dan beberapa orang anggotanya terpaksa harus berurusan dengan bagian Propam Polda Sumut.

Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar mengatakan, hingga saat ini sudah 5 polisi yang diperiksa pihaknya, termasuk Kapolsek Medan Area. AKP Benno menuturkan ke 5 polisi itu melakukan pelanggaran kode etik. “Pelanggaran kode etik yang sangsinya kelalaian,” ungkapnya.

Setelah melalui proses akhirnya Kompol Sony W Siregar dicopot. AKP Rama Samtama Putra langsung diunjuk sebagai penggantinya berdasarkan Surat Telegram (ST) No: ST/849/XI/2012 tertanggal 1 Nopember 2012, yang menindaklanjuti Referensi Keputusan Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Wisjnu Amat Sastro No Kep/615/XI/2012 tertanggal 1 November 2012.

Wakil Kapolresta Medan AKBP Pranyoto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan pelanggaran berupa kelalaian anggotanya dibalik kaburnya tahanan Polsek. “Sementara ditemukan pelanggaran pada anggota kita. Sebagai tindakan, hari ini sudah kita lakukan reposisi pada Kapolseknya, termasuk anggota dan Pawas (perwira pengawas),” ungkap Pranyoto

Belum hilang lagi ingatan soal tahanan kabur di Polsek Medan Area, kini Polsek Medan Timur kecolongan lagi. 13 tahanan Polsek Medan Area, Minggu (29/10) kabur.  Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapoldasu) Brigjen Pol Cornellis Hutagaol sedih dan menangis.

“Tahunya dari seorang tahanan yang tidak ikut kabur dan melaporkan ke kita, sekitar pukul 18.30 WIB. Jumlah tahanan ada 17 orang, yang kabur 12 orang. Yang melaporkan ke kita, salah seorang dari lima tahanan yang tidak ikut kabur,” ungkap perwira polisi di jajaran Polsek Medan Timur yang tak ingin namanya dikorankan.

Sang polisi pun kemudian menceritakan kejadian tadi malam. Katanya, 12 tahanan yang berhasil kabur tersebut dengan cara menjebol atap ruang tahanan. Dan upaya itu dilakukan, tidak dengan menggunakan alat apapun. Berselang tiga jam kemudian, lanjut polisi tersebut, tepatnya pukul 21.25 WIB, dua tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali. Kedua tahanan tersebut, yakni M Rizki 21, penjaga malam, alamat Jalan Setia Jadi, Gang Masjid, No.50 (kasus pencurian, Pasal 363) dan Irfan Syah Putra (24), Jalan Setia Jadi, Gang Masjid, No.5 D, yang juga terjerat Pasal 363, di kediaman salah seorang kerabat dari dua tahanan tersebut, di Jalan Mahameru, Krakatau, Medan.

Saat diboyong ke ruangan Kapolsek Medan Timur, kedua tahanan yang berhasil ditangkap kembali tersebut, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki.

Dengan menaiki Mobil Toyota Land Cruiser Prado warna abu-abu metalik, Wakapoldasu BrigjenPol Cornelis Hutagaol, tiba di Mapolsek Medan Timur. Ketika dikejar-kejar wartawan untuk meminta keterangan, sesaat sebelum masuk ke ruang Kapolsek, Wakapoldasu Brigjen Pol Cornellis Hutagaol terlihat enggan menjawab pertanyaan.

Kondisi ini juga menyebabkan Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi (Kompol) Patar Silalahi dicopot. Sebelumnya posisi patar diganti oleh AKP Waimin yang sebelumnya Waka Polsek Patumbak. Namun di perjalanan berdasarkan ST No: ST/849/XI/2012 tertanggal 1 Nopember 2012, yang menindaklanjuti Referensi Keputusan Kapolda Sumut Irjen Polisi Wisjnu Amat Sastro No Kep/615/XI/2012 tertanggal 1 November 2012, ditunjuk pengganti Patar Silalahi adalah AKP Efianto. (far/jon)

Batas dan Waktu Penahanan

  1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)
    Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan dengan seijin Penuntut Umum, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
  2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)
    Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
  3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)
    Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
  4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)
    Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
  5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)
    Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus dikeluarkan.

Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

  1. Penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.
  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.
  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.
  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).
  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.
  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
  11. Yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.
  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).
  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.
  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.
  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.
  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.
  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.
  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.
  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).
  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.

 

Status Tahanan

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.
  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.
  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.
  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 45-50.

Sisi Lain di Balik Tahanan Kabur

Dua kejadian beruntun ‘memukul’ institusi Kepolisian di Kota Medan. Betapa tidak sepekan setelah kaburnya tahanan dari Polsek Medan Area, Minggu (21/10), maka tahanan Polsek Medan Timur juga menyusul Minggu (29/10).  Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Brigadir Jenderal Polisi Cornelis Hutagaol  yang meninjau kejadian itu pun menangis. Lantas siapa yang mau disalahkan, dan bagaimana sebenarnya proses tahanan selama berada di sel tahanan Polsek?

DITANGKAP: Petugas menggiring tiga tahanan kabur  berhasil ditangkap tim, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
DITANGKAP: Petugas menggiring tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap tim, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara Muslim Muis mengatakan lamanya berkas tahanan diproses oleh kepolisian (dalam hal ini penyidik-red) tak jarang menyebabkan sel tahanan padat. Sehingga para tahanan yang masing-masing berbeda kasus tersebut, terpaksa berdesakan di dalam sel.

Musim menduga kepolisian (penyidik) sengaja memperlama proses pemberkasan para tahanan tersebut, untuk memperoleh keuntungan dari para tahanan. Dia mengaku hal tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi, dimana adanya oknum-oknum penyidik yang sengaja memperlambat proses hukum tahanan agar mendapatkan uang masuk dari para tahanan tersebut.

“Hal-hal seperti ini memang sering terjadi. Klien saya juga pernah mengalaminya. Tahanan sengaja diperlama masa tahannya supaya mereka memberi bayaran pada oknum-oknum nakal tadi supaya berkasnya langsung diproses. Jadi, bukan rahasia umum lagi ini,” ujar Muslim.

Pihaknya menyesalkan harusnya praktek seperti itu tidak perlu terjadi. Selain itu pihaknya mengharapkan agar adanya pembayaran yang dilakukan oknum-oknum polisi terhadap para tahanan segera diproses. “Hal-hal seperti ini yang harusnya diusut, bukannya dibiarkan. Harusnya pimpinan disuatu instansi kepolisian itu tanggap. Adanya oknum yang sengaja meminta bayaran harus diberi sanksi,” ucapnya.

Mengenai peristiwa kaburnya tahanan dalam jangka satu bulan dari dua polsek berbeda yakni Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Area, pihaknya berharap agar di setiap sel tahanan diberi pengawasan lebih maksimal. “Terkait tahanan kabur, itu suatu kebodohan instansi kepolisian, masak dalam waktu satu bulan, dua kali kecolongan. Pengawasannya harus diperbaiki. Misalnya pengawasan setiap satu jam sekali dan kalau perlu ruang tahanan diberi kamera CCTV,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Humum Medan, Surya Adinata tidak begitu banyak berkomentar terkait masih banyaknya oknum kepolisian yang sengaja memperlama proses pemberkasan setiap tahanan di beberapa polses yang sering terjadi. Menurutnya, peranan pengawas penyidik lah yang harusnya ditingkatkan hingga berkas para tahanan tepat waktu dilimpahkan ke penuntut umum.

“Saya pikir peranan pengawas penyidik (Wasdik) di kepolisian harusnya ditingkatkan dari mulai proses penyidikan hingga pada saat pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Kurang diawasinya laporan/pengaduan masyarakat yang diproses namun penyidik tidak segera memberitahukan kepada kejaksaan tentang dimulainya suatu penyidikan membuat suatu perkara lama dinyatakan lengkap. Seharusnya begitu suatu perkara sudah mulai disidik maka penyidik segera memberitahukan penyidikannya kepada jaksa dan penyidik segera memenuhi petunjuk dari jaksa sehingga perkara tidak terlalu lama dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” bebernya.

Seperti kondisi di sel Polsek Medan Area. Sebanyak 13 tahanan kabur dari tahanan, meskipun hingga saat ini beberapa dari tahanan yang kabur itu sudah berhasil ditangkap oleh tim yang dibentuk Polsek Medan Area, Polresta Medan dan dibantu oleh tim dari Mapoldasu. Dari hasil pengembangan kaburnya tahanan dari berbagai kasus itu dikarenakan pembobolan sel tahanan dengan menggunakan gerjaji. Alat pemotong itu diperoleh dari salah seorang anggota keluarga saat berkunjung ke tahanan.

Pengejaran pun tidak dilakukan hanya di seputaran Kota Medan saja, di daerah-daerah perbatasan juga dilakukan penyisiran. Apalagi Polda mengerahkan 90 personel tim gabungan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, para tahanan kabur dari ruang tahanan blok C, setelah menggergaji terali besi. “Mereka memotong terali besi yang ada di kamar mandi blok C. Pada masing-masing blok jumlah tahanan berbeda. Kalau di blok C itu totalnya ada 23 tahanan,” ujar Heru.

Dikatakan Heru, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama para tahanan menggergaji besi tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. “Jadi pada Sabtu malam sebelum tahanan kabur, petugas Polsek Medan Area sempat mengecek kelengkapan tahanan yang ada di sel. Selesai pengecekan, tahanan dikembalikan ke sel masing-masing. Saat itulah mereka melarikan diri,” beber Heru.

Heru menyebut, tersangka utama ataupun otak pelaku kaburnya tahanan belum berhasil diamankan. Namun, Heru memastikan kalau pihaknya sudah mengantongi identitasnya. “Kami sudah kantongi identitas otak pelaku. Tapi kami belum bisa beberkan sekarang, takut dia kabur lebih jauh,” ungkap Heru. Dampak dari kejadian ini Kapolsek Medan Area, Kompol Sony W Siregar dan beberapa orang anggotanya terpaksa harus berurusan dengan bagian Propam Polda Sumut.

Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar mengatakan, hingga saat ini sudah 5 polisi yang diperiksa pihaknya, termasuk Kapolsek Medan Area. AKP Benno menuturkan ke 5 polisi itu melakukan pelanggaran kode etik. “Pelanggaran kode etik yang sangsinya kelalaian,” ungkapnya.

Setelah melalui proses akhirnya Kompol Sony W Siregar dicopot. AKP Rama Samtama Putra langsung diunjuk sebagai penggantinya berdasarkan Surat Telegram (ST) No: ST/849/XI/2012 tertanggal 1 Nopember 2012, yang menindaklanjuti Referensi Keputusan Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Wisjnu Amat Sastro No Kep/615/XI/2012 tertanggal 1 November 2012.

Wakil Kapolresta Medan AKBP Pranyoto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan pelanggaran berupa kelalaian anggotanya dibalik kaburnya tahanan Polsek. “Sementara ditemukan pelanggaran pada anggota kita. Sebagai tindakan, hari ini sudah kita lakukan reposisi pada Kapolseknya, termasuk anggota dan Pawas (perwira pengawas),” ungkap Pranyoto

Belum hilang lagi ingatan soal tahanan kabur di Polsek Medan Area, kini Polsek Medan Timur kecolongan lagi. 13 tahanan Polsek Medan Area, Minggu (29/10) kabur.  Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapoldasu) Brigjen Pol Cornellis Hutagaol sedih dan menangis.

“Tahunya dari seorang tahanan yang tidak ikut kabur dan melaporkan ke kita, sekitar pukul 18.30 WIB. Jumlah tahanan ada 17 orang, yang kabur 12 orang. Yang melaporkan ke kita, salah seorang dari lima tahanan yang tidak ikut kabur,” ungkap perwira polisi di jajaran Polsek Medan Timur yang tak ingin namanya dikorankan.

Sang polisi pun kemudian menceritakan kejadian tadi malam. Katanya, 12 tahanan yang berhasil kabur tersebut dengan cara menjebol atap ruang tahanan. Dan upaya itu dilakukan, tidak dengan menggunakan alat apapun. Berselang tiga jam kemudian, lanjut polisi tersebut, tepatnya pukul 21.25 WIB, dua tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali. Kedua tahanan tersebut, yakni M Rizki 21, penjaga malam, alamat Jalan Setia Jadi, Gang Masjid, No.50 (kasus pencurian, Pasal 363) dan Irfan Syah Putra (24), Jalan Setia Jadi, Gang Masjid, No.5 D, yang juga terjerat Pasal 363, di kediaman salah seorang kerabat dari dua tahanan tersebut, di Jalan Mahameru, Krakatau, Medan.

Saat diboyong ke ruangan Kapolsek Medan Timur, kedua tahanan yang berhasil ditangkap kembali tersebut, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki.

Dengan menaiki Mobil Toyota Land Cruiser Prado warna abu-abu metalik, Wakapoldasu BrigjenPol Cornelis Hutagaol, tiba di Mapolsek Medan Timur. Ketika dikejar-kejar wartawan untuk meminta keterangan, sesaat sebelum masuk ke ruang Kapolsek, Wakapoldasu Brigjen Pol Cornellis Hutagaol terlihat enggan menjawab pertanyaan.

Kondisi ini juga menyebabkan Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi (Kompol) Patar Silalahi dicopot. Sebelumnya posisi patar diganti oleh AKP Waimin yang sebelumnya Waka Polsek Patumbak. Namun di perjalanan berdasarkan ST No: ST/849/XI/2012 tertanggal 1 Nopember 2012, yang menindaklanjuti Referensi Keputusan Kapolda Sumut Irjen Polisi Wisjnu Amat Sastro No Kep/615/XI/2012 tertanggal 1 November 2012, ditunjuk pengganti Patar Silalahi adalah AKP Efianto. (far/jon)

Batas dan Waktu Penahanan

  1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)
    Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan dengan seijin Penuntut Umum, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
  2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)
    Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
  3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)
    Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
  4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)
    Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
  5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)
    Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus dikeluarkan.

Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

  1. Penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.
  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.
  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.
  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).
  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.
  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
  11. Yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.
  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).
  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.
  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.
  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.
  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.
  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.
  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.
  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).
  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.

 

Status Tahanan

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.
  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.
  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.
  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 45-50.

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/