28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Terbongkarnya Perbudakan di Pabrik Panci

Andi Gunawan (28), salah seorang buruh korban kekerasan pabrik panci bertekad lari ke kampung halamannya di Kotabumi Lampung demi membebaskan kawan-kawannya sesama buruh yang disekap oleh bos mereka, di Desa Lebak Wangi, Sepatan Kabupaten Tangerang.

MENYEDIHKAN: Kondisi para buruh pabrik  Tangerang selepas penggerebekan  dilakukan pihak Polresta Tangerang, Sabtu (4/5). //internet
MENYEDIHKAN: Kondisi para buruh pabrik di Tangerang selepas penggerebekan yang dilakukan pihak Polresta Tangerang, Sabtu (4/5). //internet

ANDI kabur setelah bisa keluar dari tempat usaha produsen panci dan penggorengan aluminium itu. Dalam pengakuannya, Andi lari dan menumpang truk di jalan tol untuk menyeberang ke Merak. “Saya bingung, takut bercerita kepada orangtua takut mereka tidak percaya,” kata Andi di Mapolres Tangerang di Tigaraksa, kemarin.

Andi baru berani menceritakan kejadian yang dialami selama bekerja di pabrik panci itu setelah kawannya, Junaidi datang ke rumahnya dan mengatakan telah melapor ke polisi setempat. Akhirnya Andi diantar keluarga melapor ke Polres Lampung pada 28 April 2013. Keluarga kemudian mengadukan kasus tak manusiawi ini ke Komnas HAM dan Kontras. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polda Lampung yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya seterusnya ditindaklanjuti Polres Tangerang.

“Saya sadar hak saya sebagai buruh tidak dibayar, tapi jangankan lari kami dalam tekanan disiksa, gaji tidak dibayar, makan hanya tempe dan terong, tiga bulan hampir tidak mandi dan sikat gigi,” kata Andi di hadapan Kapolres Tangerang, Komisaris besar Bambang Priyo Andogo.

Andi juga menunjukan koreng di kedua kakinya. Koreng yang telah mongering itu merupakan dampak dari tetesan cairan aluminium panas bahan panci yang dituangkan di kakinya. “Kalau kami bekerja lamban, upahnya ya siksaan,” ujar Andi.

Pengamatan di lapangan, 25 buruh, empat diantaranya anak-anak di bawah umur itu disiksa selama dalam penampungan. Tempat penampungan menyatu dengan pabrik panci tersebut. Bangunnya berbentuk permanen dan dindingnya disebutkan hamper jebol. “Keamanan kami juga terancam, kami dikurung dalam ruangan pengap, lembab dan lantai dingin, sebagian tidur di tikar dan selebihnya di lantai,” kata Andi.

Di sana terlihat  wajah Andi dan ke-24 kawannya hitam, dekil dengan baju compang-camping dan robek. Kaki mereka ada yang nyeker adapula yang beralaskan sandal jepit. Bahkan ada yang tali sandalnya sudah putus dan disambung rafia. Rambut mereka berwarna merah dengan mata coklat dan kulit sekujur tubuhnya kasar akibat jamur berupa panu dan kurap yang menempel. Rata-rata buruh bekerja empat hingga enam bulan di pabrik panci milik Yuki Irawan itu.

Kapolres Bambang mengatakan dengan kondisi disekap di penampungan tak manusiawi, para buruh mengalami tekanan hebat dan cenderung ke arah mal nutrisi. “Mereka ada yang mengaku sesak dadanya, kami telah melakukan visum dan cek kesehatan terhadap seluruh buruh,” kata Bambang. Dia juga meminta buruh agar terbuka memberikan informasi kepada polisi demi memudahkan penyelidikan.

Cerita pelarian buruh ternyata juga dilakukan tiga buruh asal Cianjur. Kepala Desa Suka Galih Cianjur, Ujang mengatakan empat bulan silam, warganya bernama Opik juga melarikan diri dari tempat penampungan. Menyusul kemudian dua buruh lainnya. “Ketiganya bercerita dianiaya, kami aparat desa dan Babinsa mendatangi pabrik itu dan mereka berbohong kepada kami,” kata Ujang. Kondisi warganya itu lebih parah, rambutnya gembel karena tidak mandi dan pakaiannya juga compang-camping, “seperti orang gila,” kata Ujang.

Terhadap kondisi korban, Kontras melalui Yati Anggraeni mengatakan akan mendampingi korban mendapatkan haknya sebagai buruh. “Mereka perlu pemulihan psikisnya. Mereka kemarin seperti orang bingung, tanpa semangat dan tidak tersenyum. Hari ini diantara mereka ada yang sudah bisa tertawa,” kata Yati.

Para buruh ini kemudian menerima pakaian layak pakai sumbangan masyarakat yang simpati mellaui Kontras. Mereka juga diberi makanan bergizi dan disuruh mandi. Bahkan Polres juga menyediakan tukang cukur untuk mencukur rambut para buruh.

Adapun terhadap pelaku, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk pemilik pabrik panci, Yuki Irawan. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman delapan tahun penjara.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. “Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.

Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013 kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan jorok karena tidak terawat.

“Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas,” kata Shinto. “Buruh yang sudah bekerja dua bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu perbulan. “Tapi gaji tidak diberikan,” katanya.

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak ganti. “Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat,” kata Shinto.

Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait kesehatan dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi juga menemukan empat orang buruh yang masih berusia di bawah 17 tahun dengan status masih anak-anak.

Kenapa para buruh takut kabur? Keterlibatan dua orang yang diduga anggota Brimob dalam praktik perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik pengolahan limbah jadi panci aluminium Tangerang, Banten, membuat para buruh tidak berkutik. Para buruh pun terpaksa hidup bekerja dalam kesengsaraan.

Rahmat Hidayat (18), salah seorang buruh yang menjadi korban, mengatakan bahwa dalam pabrik di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, tersebut terdapat empat mandor dan satu orang bos. Meski menang dalam segi jumlah, Rahmat mengaku bahwa para buruh tak berani melawan.

“Soalnya ada anggota Brimobnya, semuanya pada takut. Akhirnya kita terpaksa diam saja,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di halaman Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5).

Menurut Rahmat, oknum Brimob berinisial Njm dan Ags tersebut sempat memberikan ancaman terhadap para buruh. Oknum yang disebut Brimob itu pernah melepaskan satu kali tembakan dari sepucuk senjata apinya ke arah tanah, persis di samping kaki kanan salah seorang buruh rekannya. Buruh pun terkejut.

Rahmat menuturkan, intimidasi yang dilakukan kedua oknum aparat tersebut dilakukan karena ada beberapa buruh yang kabur dari pabriknya. Pelarian buruh itu membuat geram kedua oknum Brimob yang diketahui merupakan orang bayaran oleh pemilik pabrik itu.

“‘Sudahlah, jangan neko-neko, kerja saja yang benar,’ gitu dia marahnya,” ujar Rahmat meniru perkataan oknum aparat kepolisian tersebut.
Arifudin (21), seorang buruh lainnya, menyebutkan bahwa kedua oknum Brimob tersebut tidak tinggal di pabrik itu. Namun, keduanya kerap berkunjung ke pabrik itu. Bahkan, oknum Brimob yang datang mengenakan seragam lengkap dengan senjata api itu kerap mengobrol santai dengan sang pemilik pabrik, YI (41).

“Semua juga tahu kalau polisinya itu orang bayarannya si bos. Orang kita diancam-ancam, kalau kabur mau ditembak kakinya,” ujar Arifudin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pernyataan buruh tentang keterlibatan oknum Brimob itu  tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia berjanji akan mendalami jika ada keterangan itu dan akan melakukan tindak lanjut atas temuan.
Pada Jumat (3/5) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik tersebut yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.

Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (net/jpnn)

Andi Gunawan (28), salah seorang buruh korban kekerasan pabrik panci bertekad lari ke kampung halamannya di Kotabumi Lampung demi membebaskan kawan-kawannya sesama buruh yang disekap oleh bos mereka, di Desa Lebak Wangi, Sepatan Kabupaten Tangerang.

MENYEDIHKAN: Kondisi para buruh pabrik  Tangerang selepas penggerebekan  dilakukan pihak Polresta Tangerang, Sabtu (4/5). //internet
MENYEDIHKAN: Kondisi para buruh pabrik di Tangerang selepas penggerebekan yang dilakukan pihak Polresta Tangerang, Sabtu (4/5). //internet

ANDI kabur setelah bisa keluar dari tempat usaha produsen panci dan penggorengan aluminium itu. Dalam pengakuannya, Andi lari dan menumpang truk di jalan tol untuk menyeberang ke Merak. “Saya bingung, takut bercerita kepada orangtua takut mereka tidak percaya,” kata Andi di Mapolres Tangerang di Tigaraksa, kemarin.

Andi baru berani menceritakan kejadian yang dialami selama bekerja di pabrik panci itu setelah kawannya, Junaidi datang ke rumahnya dan mengatakan telah melapor ke polisi setempat. Akhirnya Andi diantar keluarga melapor ke Polres Lampung pada 28 April 2013. Keluarga kemudian mengadukan kasus tak manusiawi ini ke Komnas HAM dan Kontras. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polda Lampung yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya seterusnya ditindaklanjuti Polres Tangerang.

“Saya sadar hak saya sebagai buruh tidak dibayar, tapi jangankan lari kami dalam tekanan disiksa, gaji tidak dibayar, makan hanya tempe dan terong, tiga bulan hampir tidak mandi dan sikat gigi,” kata Andi di hadapan Kapolres Tangerang, Komisaris besar Bambang Priyo Andogo.

Andi juga menunjukan koreng di kedua kakinya. Koreng yang telah mongering itu merupakan dampak dari tetesan cairan aluminium panas bahan panci yang dituangkan di kakinya. “Kalau kami bekerja lamban, upahnya ya siksaan,” ujar Andi.

Pengamatan di lapangan, 25 buruh, empat diantaranya anak-anak di bawah umur itu disiksa selama dalam penampungan. Tempat penampungan menyatu dengan pabrik panci tersebut. Bangunnya berbentuk permanen dan dindingnya disebutkan hamper jebol. “Keamanan kami juga terancam, kami dikurung dalam ruangan pengap, lembab dan lantai dingin, sebagian tidur di tikar dan selebihnya di lantai,” kata Andi.

Di sana terlihat  wajah Andi dan ke-24 kawannya hitam, dekil dengan baju compang-camping dan robek. Kaki mereka ada yang nyeker adapula yang beralaskan sandal jepit. Bahkan ada yang tali sandalnya sudah putus dan disambung rafia. Rambut mereka berwarna merah dengan mata coklat dan kulit sekujur tubuhnya kasar akibat jamur berupa panu dan kurap yang menempel. Rata-rata buruh bekerja empat hingga enam bulan di pabrik panci milik Yuki Irawan itu.

Kapolres Bambang mengatakan dengan kondisi disekap di penampungan tak manusiawi, para buruh mengalami tekanan hebat dan cenderung ke arah mal nutrisi. “Mereka ada yang mengaku sesak dadanya, kami telah melakukan visum dan cek kesehatan terhadap seluruh buruh,” kata Bambang. Dia juga meminta buruh agar terbuka memberikan informasi kepada polisi demi memudahkan penyelidikan.

Cerita pelarian buruh ternyata juga dilakukan tiga buruh asal Cianjur. Kepala Desa Suka Galih Cianjur, Ujang mengatakan empat bulan silam, warganya bernama Opik juga melarikan diri dari tempat penampungan. Menyusul kemudian dua buruh lainnya. “Ketiganya bercerita dianiaya, kami aparat desa dan Babinsa mendatangi pabrik itu dan mereka berbohong kepada kami,” kata Ujang. Kondisi warganya itu lebih parah, rambutnya gembel karena tidak mandi dan pakaiannya juga compang-camping, “seperti orang gila,” kata Ujang.

Terhadap kondisi korban, Kontras melalui Yati Anggraeni mengatakan akan mendampingi korban mendapatkan haknya sebagai buruh. “Mereka perlu pemulihan psikisnya. Mereka kemarin seperti orang bingung, tanpa semangat dan tidak tersenyum. Hari ini diantara mereka ada yang sudah bisa tertawa,” kata Yati.

Para buruh ini kemudian menerima pakaian layak pakai sumbangan masyarakat yang simpati mellaui Kontras. Mereka juga diberi makanan bergizi dan disuruh mandi. Bahkan Polres juga menyediakan tukang cukur untuk mencukur rambut para buruh.

Adapun terhadap pelaku, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk pemilik pabrik panci, Yuki Irawan. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman delapan tahun penjara.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. “Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.

Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013 kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan jorok karena tidak terawat.

“Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas,” kata Shinto. “Buruh yang sudah bekerja dua bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu perbulan. “Tapi gaji tidak diberikan,” katanya.

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak ganti. “Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat,” kata Shinto.

Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait kesehatan dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi juga menemukan empat orang buruh yang masih berusia di bawah 17 tahun dengan status masih anak-anak.

Kenapa para buruh takut kabur? Keterlibatan dua orang yang diduga anggota Brimob dalam praktik perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik pengolahan limbah jadi panci aluminium Tangerang, Banten, membuat para buruh tidak berkutik. Para buruh pun terpaksa hidup bekerja dalam kesengsaraan.

Rahmat Hidayat (18), salah seorang buruh yang menjadi korban, mengatakan bahwa dalam pabrik di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, tersebut terdapat empat mandor dan satu orang bos. Meski menang dalam segi jumlah, Rahmat mengaku bahwa para buruh tak berani melawan.

“Soalnya ada anggota Brimobnya, semuanya pada takut. Akhirnya kita terpaksa diam saja,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di halaman Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5).

Menurut Rahmat, oknum Brimob berinisial Njm dan Ags tersebut sempat memberikan ancaman terhadap para buruh. Oknum yang disebut Brimob itu pernah melepaskan satu kali tembakan dari sepucuk senjata apinya ke arah tanah, persis di samping kaki kanan salah seorang buruh rekannya. Buruh pun terkejut.

Rahmat menuturkan, intimidasi yang dilakukan kedua oknum aparat tersebut dilakukan karena ada beberapa buruh yang kabur dari pabriknya. Pelarian buruh itu membuat geram kedua oknum Brimob yang diketahui merupakan orang bayaran oleh pemilik pabrik itu.

“‘Sudahlah, jangan neko-neko, kerja saja yang benar,’ gitu dia marahnya,” ujar Rahmat meniru perkataan oknum aparat kepolisian tersebut.
Arifudin (21), seorang buruh lainnya, menyebutkan bahwa kedua oknum Brimob tersebut tidak tinggal di pabrik itu. Namun, keduanya kerap berkunjung ke pabrik itu. Bahkan, oknum Brimob yang datang mengenakan seragam lengkap dengan senjata api itu kerap mengobrol santai dengan sang pemilik pabrik, YI (41).

“Semua juga tahu kalau polisinya itu orang bayarannya si bos. Orang kita diancam-ancam, kalau kabur mau ditembak kakinya,” ujar Arifudin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pernyataan buruh tentang keterlibatan oknum Brimob itu  tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia berjanji akan mendalami jika ada keterangan itu dan akan melakukan tindak lanjut atas temuan.
Pada Jumat (3/5) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik tersebut yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.

Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/