30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

14 Hari Tuntutan Kami Harus Gol

Buruh Demo Menuntut Kesejahteraan

Rabu, 3 Oktober lalu merupakan hari yang bersejarah bagi buruh di tanah air khususnya di Sumatera Utara, untuk menuntut haknya. Berbagai upaya dilakukan mulai aksi demo, mogok kerja dan lain sebagainya. Tuntutannya bagaimana upah mereka bisa layak. Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Andi Gani Nena Wea di Jakarta mengatakan tuntutan buruh ini sudah final.

DEMO: Ratusan buruh  tergabung  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa  depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DEMO: Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MPBI mengancam akan melanjutkan aksi mogok nasional selama sepekan, jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan buruh salah satunya menghilangkan jasa tenaga kerja (outsourcing) pada sejumlah bidang pekerjaan.Oraganisasi buruh ini memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak 3 Oktober agar tuntutan mereka direspon.

“Jika tidak ada keputusan untuk menghapuskan outsourcing, MPBI akan perintah anggotanya melanjutkan aksi mogok nasional selama sepekan pada awal November 2012,” katanya.
Selain menghapuskan outsourcing, buruh juga mendesak pemerintah menjalankan kebijakan upah minimum yang layak, serta segera memberlakukan jaminan sosial bagi buruh.
Andi menegaskan pemerintah juga diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk mengajak seluruh elemen buruh membahas soal tiga tuntutan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu, menyambut baik Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa cepat tanggap mengakomodir tuntutan dan berencana mengajak elemen buruh duduk bersama.
Rencananya, Hatta Rajasa akan mengajak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan MPBI membicarakan tiga tuntutan buruh.

“Tidak terbayang jika buruh mogok nasional selama sepekan, berapa kerugian produksi industri di Indonesia,” tutur Andi seraya menambahkan pemerintah harus segera mengambil kebijakan yang menjadi tuntutan buruh.
Di Medan, anggota MPBI dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro,  Medan, Rabu (3/10). Selain meminta penghapusan sistem outsourcing,  buruh juga menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2 juta hingga 2,5 juta agar  dapat tercukupi kebutuhan.

“75 persen perusahaan di Sumut sudah pakai sistem ini, dan ini  jelas-jelas telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sistem ini  adalah sistem perbudakan gaya modern,” tegas Koordinator Aksi MPBI  SBSI Sumut, Usaha Tarigan.
Ditambahkan Usaha Tarigan, upah yang diberikan kepada buruh selama ini  juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan perusahaan yang  tersinyalir menggaji buruhnya di bawah UMP di Sumut, setidaknya ada 30  persen dari keseluruhan perusahaan di Sumut.

Dalam aksi itu juga, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia  (FSPMI) Sumut, Minggu Saragih, menegaskan sistem outsourcing akan  menyebabkan tidak satu pun anak-anak dari para buruh di Sumut dan  Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi. Dengan kata lain, buruh  tidak akan mampu mengkuliahkan anak-anaknya kelak dikarenakan  kehidupan yang tidak layak dan sejahtera.

“Lihat saja dimana universitas terkemuka sekarang yang mahasiswanya  ada anak buruh? Karena memang tidak mampu membiayainya,” kata Minggu.

Selain itu, sambungnya, para buruh juga menuntut UMP Rp2 juta berlaku  pada 1 Januari 2013. Sedangkan upah di Kota Medan serta Kabupaten Deliserdang dan Serdang Bedagai, diminta berkisar Rp2 juta-Rp2,5 juta.
“Ini sesuai dengan 86 item kebutuhan hidup layak. Sejauh ini yang  berlaku hanya 46 item dengan UMP Rp1,2 juta. Rencananya dinaikkan  menjadi 60 item dan kami meminta  86 item dengan nominal minimal Rp2  juta,” tambah Willy Agus Sutomo, Koordinator aksi dari FSPMI.

Ribuan buruh yang merangsek masuk menggeruduk Kantor Gubsu, yang sudah  dikawal ribuan personel polisi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja,  tepat sekira pukul 12.00 WIB. Kedatangan ribuan buruh tersebut, sontak  membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol di Medan. Arus lalu  lintas, langsung dialihkan ke sejumlah jalan lainnya, yakni Jalan RA  Kartini, Jalan Cik Di Tiro dan Jalan Cut Meutiah.

Dalam aksinya, beberapa buruh hanya melakukan orasi dengan sound  system yang mereka bawa dengan pick up. Sebagian besar buruh tampak  duduk di tengah memblokir jalan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), langsung mengutus  Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara  (Setdaprovsu), Hasiholan Silaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, untuk menerima  perwakilan demonstran.

Akhirnya, sekitar 10 perwakilan buruh diterima utusan Pemprovsu untuk  berdialog di Kantor Gubsu dengan didampingi Kepala Pengadilan Negeri  (PN) Medan, Erwin Mangatas Malau, dan Anggota DPRD Sumut, Brilian  Moktar, serta dikawal sejumlah perwira polisi.

Hasiholan Silaen di hadapan perwakilan demonstran, mengatakan semua  tuntutan buruh diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  (Pemprovsu). Pemerintah pada prinsipnya mendukung aspirasi para buruh.  Untuk itu, tuntutan mengenai penolakan sistem outsourching sebaiknya  dibuat secara resmi dan tertulis, ditujukan kepada Pelaksana Tugas  (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho.
Dengan begitu, tuntutan itu bisa diteruskan ke pemerintah pusat  sebagai pertimbangan. Untuk persoalan yang bersinggungan dengan pihak  perusahaan, lanjutnya, terlebih yang berkaitan dengan kebijakan  pemerintah daerah akan  diselesaikan segera oleh Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Sumut bersama Disnaker kabupaten/kota serta ditindaklanjuti  oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kita berharap hubungan tripartite  ini terus diintensifkan supaya persoalan buruh dapat diselesaikan,”  ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis)  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, menyatakan aksi dengan  tuntutan yang sama dari para buruh sudah kesekian kalinya.  “Outsourching itu masih ada payung hukumnya, di dalam UU  ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),  sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang tidak  mengganggu produksi, artinya tidak mengikat seperti cleaning service,  catering dan Satuan Pengamanan (Satpam) dan beberapa pekerjaan  lainnya.

Buruh yang berunjuk rasa di antaranya datang dari Kawasan Industri  Medan. Sebagian lainnya datang dari kawasan Deliserdang dan  Serdangbedagai. Sebelumnya, ratusan pendemo yg tergabung dalam FSPMI  melakukan sweeping ke sejumlah pabrik yang ada di Jl Pertanahan,  Patumbak, Rabu (3/10). Sekitar pukul 11.00 WIB, massa bergerak ke  pabrik-pabrik, untuk mengajak rekan-rekan mereka ikut berdemo.  “Tunjukan solidaritas kita dalam aksi ini. Mari sama-sama kita  menuntut hak-hak kita,” teriak salah satu massa.

Ajakan ini disambut baik oleh pihak pabrik. Sebagian dari buruh ikut  rombongan massa untuk berdemo. Namun, sebagian lagi memilih bertahan  di pabrik.
Dari Jalan Pertanahan Patumbak, massa bergerak ke showroom Auto 2000  Jalan  Sisingamangaraja, persis di depan Taman Makam Pahlawan (TMP). Di  sini, massa juga mengajak rekan-rekan mereka yang bekerja di Auto 2000  untuk ikut bergabung melakukan aksi besar-besaran tersebut.

Pantauan di lapangan, terlihat ratusan pendemo memenuhi badan jalan  sehingga menyebabkan kemacetan. Aksi ini mendapat pengawalan personel  polisi. Sekitar 15 menit, massa kembali menyusuri jalan Kota Medan  menuju ke Lapangan Merdeka sebagai titik kumpul.

Dari Belawan, beberapa perusahaan tampak beroperasi karena aksi ini.  Amatan Sumut Pos, ribuan massa buruh bergerak dan melakukan sweeping  dari KIM I hingga menuju KIM II. Aparat kepolisian dari Polres  Pelabuhan Belawan yang turun mengawal massa buruh sempat kerepotan  mengamankan para pengunjuk rasa, disebabkan oleh aksi sweeping  tersebut. Bahkan beberapa perusahaan yang tak merelakan pekerjanya  dijemput pendemo untuk bergabung turun ke jalan, nyaris terlibat  bentrok dengan petugas keamanan pabrik.

Tebingtinggi pun tidak ketinggalan. Meski tidak berkumpul di Medan,  buruh di kota itu juga menggelar aksi. Setidaknya 20 orang Dewan  Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota  Tebingtinggi mendatangi Sekretariat Pemko Tebingtinggi untuk  menyampaikan pernyataan sikap tentang kondisi perburuhan saat ini.  “Berikan subsidi buruh dan keluarganya melalui Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  yaitu berupa subsidi perumahan,pendidikan,kesehatan dan transportasi  serta berikan subsidi APBD untuk pembinaan serikat pekerja (buruh)  secara rutin,”tegas Ketua DPC SBSI Kota Tebingtinggi Bitner Gultom.
Sementara itu, Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Kepolisian Daerah  Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol Iwan Hary Sugiarto  mengapresiasikan aksi buruh yang berjalan tertib. “Ada sekitar 1000  massa yang turun. Tidak seperti yang dikatakan hingga mencapai 5000  massa,” ujarnya Rabu (3/10) petang.

Iwan mengatakan, sebelum aksi pihaknya sempat melakukan pertemuan  dengan perwakilan buruh di Markas Poldasu, Selasa (2/10) malam.  “Pertemuan itu sampai pukul 23.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kami susun  rencana agar sejumlah pejabat penting yang ingin ditemui massa  berkumpul di Kantor Gubsu,” katanya.

Iwan menyebut, langkah itu diambil untuk efektivitas para pendemo agar  tidak mondar-mandir menyampaikan aspirasi. “Alhamdulillah semua  berjalan lancara. Semua pejabat seperti dari PN, Disnakertrans dan  lainnya mau datang ke Kantor Gubsu,” katanya. Dikatakan Iwan, hingga Rabu (3/10) petang, aksi masih berjalan lancar.  “Dari awal sampai akhir kami terus mengawal aksi. Meski tidak mendapat  jawaban yang mereka inginkan, namun saya pastikan tidak bakal ada lagi  aksi susulan,” pungkasnya.(bbs/jpnn)

Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengklaim, pemerintah telah mengakomodasi tuntutan buruh/pekerja soal pekerja outsourcing, upah murah, dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Pasalnya, tuntutan-tuntutan buruh sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan UU No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing. Diharapkan seluruh serikat buruh yang berencana aksi dapat memanfaatkan jalan dialog,” kata Muhaimin di Jakarta.

Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan dialog dengan sejumlah elemen buruh yang akan melakukan aksi unjukrasa tersebut. “Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat tidak pernah putus pembicaraan itu,” ungkapnya.

Untuk itu, seluruh serikat buruh diminta menggunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum.
Terkait masalah outsourcing, Muhaimin mengatakan, Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-Undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,“ katanya.

Muhaimin menjelaskan, terdapat lima jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing sesuai dengan Undang-Undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
Dikatakan Muhaimin, outsourcing dalam undang-undang hanya memberikan lima jenis pekerjaan tersebut. Itu juga merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkannya. Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, MUhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut
Muhaimin mengatakan, pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,“ kata Muhaimin
Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2013. “Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemeritnah sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (bbs/jpnn)

Jenis Pekerjaan Yang Boleh Outsourcing

  1. Cleaning service
  2. Keamanan
  3. Transportasi
  4. Catering
  5. Jasa migas pertambangan

 

Tuntutan yang Wajar

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh saat ini mestinya bisa dipenuhi oleh pemerintah. Pasalnya, tiga poin itu merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014.
“Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa di-alihdaya-kan,” ujar Hidayat Nur Wahid, Rabu (3/10) usai berdialog dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyesalkan bahwa penggunaan tenaga kerja alih daya saat ini tidak hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja (seperti tenaga keamanan, kebersihan dan jasa boga) tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja.

“Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource. Ini sungguh memprihatinkan,” tutur Hidayat. Ia mengkhawatirkan, semakin banyak tenaga kerja alih daya, maka makin banyak tenaga kerja tidak mendapat jaminan yang layak.

Iswan Abdullah dalam kesempatan itu juga menyesalkan lambannya respon pemerintah dalam memenuhi tuntutan upah sesuai standard KHL. Ia menyebutkan Pemerintah tetap memakai standard KHL dengan 60 item.
“Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (organisasi buruh internasional) merilis ada minimal 84 items KHL yang mestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja,” ujar Iswan.
Di akhir pertemuan, Hidayat Nurwahid berharap pemerintah merespon dengan arif mogok nasional ini dan segera memberikan kepastian akan tuntutan buruh. Ia khawatir jika upaya protes buruh lebih sering diungkapkan dengan bentuk mogok kerja, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan iklim investasi akan terganggu. (bbs/jpnn)

UMP Sumut Idealnya Rp1,5 Juta

Dengan UMP yang saat ini berlaku dan tingkat pendidikan para pekerja, dinilai belum setara dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki. Sementara tuntuntan buruh dimana UMP Sumut tahun 2013 harus Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dinilai terlalu tinggi.

“Saya pikir ideal-lah jika ada kenaikan dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta. Setidaknya, bila ini upah rata-rata dari generalisasi perusahaan. Namun, untuk digarisbawahi juga, untuk penentuan upah ini disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing,” saran Andi Arba Anggota Komisi E DPRD Sumut.

Selama ini kan pengusaha tidak memusingkan pendidikan dari pekerjanya. Yang penting bagi pengusaha mereka bisa bekerja dan produksi tidak menggangu. Nah, UMP yang ada itu sudah disiapkan dan sesuai dengan kebutuhan pekerja. Tetapi ingat, UMP sebesar Rp1,2 juta ini untuk yang single. Kalau yang sudah berkeluarga, berpengalaman dan pendidikannya sudah lumayan, ya seharusnya lebih dari UMP tersebut,” tambah lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, mengaku akan digelar pertemuan semua pihak yang berkaitan guna membahas persoalan itu. Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan waktu pembahasannya. “Ini perlu ada pembahasan, buruh, dewan pengupahan, pengusaha dan pihak terkait lainnya. Nanti akan diagendakan,” katanya

Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Bidang Organisasi, Johan Brien, menyatakan sangat sulit menetapkan UMP sesuai dengan permintaan para buruh. Mengingat saat ini ongkos produksi akan naik. Seperti, tarif dasar naik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kabarnya akan mengalami kenaikan.

“Selain itu, dalam penentuan tarif upah, ada beberapa komponen yang telah kita tambah, dari yang awalnya 44 komponen, saat ini menjadi 66 komponen,” ungkapnya.
Adapun berbagai komponen tersebut mulai dari inflasi daerah, harga barang, kebutuhan lainnya. “Belum lagi pajak yang harus kita bayar, dan pajak ini tidak bisa dikurang-kurangi. Punggutan liar yang harus kita bayar. Terlalu banyak yang harus kita keluarkan. Nah, untuk pengusaha itu sendiri apa?” lanjutnya.

Dijelaskannya, UMP yang saat ini berlaku merupakan sebuah penetapan dari berbagai pihak. Mulai dari pengusaha, perwakilan, buruh, hingga ke pemerintah. Kalau seandainya harus diubah akan terlalu banyak pertimbangan. “Ini kan sudah suatu penetapan, jadi sudah seharusnya kita terapkan. Kalau tidak ada penetapan, bisa kita berikan gaji tidak sampai Rp1 juta, ada kemungkinan pula gajinya di atas UMP saat ini,” tambahnya.
Seperti yang diungkapkannya, bahwa kemampuan perusahaan itu berbeda-beda. Bila, terus dipaksan sesuai dengan permintaan buruh, maka yang ada perusahaan harus melakukan pengurangan atau pemecatan. “Dan ini sama saja dengan penambahan pengangguran,” lanjutnya.

Walaupun diakuinya, tidak semua perusahaan yang ada di Sumatera Utara ini melakukan ketentuan pemberian upah yang sudah diberikan.

“Terutama di daerah, melalui serikat buruh yang saya dengar, banyak perusahaan di sana yang tidak mampu menerapkan gaji sesuai dengan UMP. Tetapi, perusahaan di daerah juga tidak terlalu besar kan, paling banyak di sana UMK,” tambahnya.
Johan juga menyatakan bahwa dengan UMP hampir Rp1,2 juta ini, sebenarnya sudah cukup bagi para pekerja yang masih single atau lajang. Dengan pengeluaran untuk diri sendiri dan tanpa memiliki beban tanggung jawab. “Lagian, upah Rp1,2 juta itukan diberikan bagi pekerja yang masih baru, atau masa kerjanya mulai dari 0 hingga 1 tahun. Jadi, wajar bila diberikan gaji seperti itu, mengingat dirinya tidak memiliki pengalaman kerja,” ungkapnya.

Karena itu, agar tidak terjadi tuntutan yang sama dari buruh setiap tahunnya, dan juga memberikan kenyamanan bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, ada pembagian gaji yang sesuai dengan pendidikan, dan pengalamannya bekerja. Seperti yang diterapkan oleh Malaysia. “Kalau disana (Malaysia, Red) upah diberikan sesuai dengan pendidikan dan pengalaman pekerja. Kalau ini diterapkan, apakah ada kemungkinan bagi kita?” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa kepada Sumut Pos beberapa saat yang lalu pernah menyatakan upah murah bukan serta-merta salah perusahaan. Dengan kata lain, ketika sistem outsourcing digunakan, maka pihak perusahaan outsourcinglah yang bertanggung jawab. “Kita menggunakan sistem outsourcing itu agar kita tidak perlu ribet dengan yang namanya pencarian tenaga kerja dan lainnya. Kita menggunakan jasa lainnya. Tetapi, kalau memang kenyataan yaitu upah yang diberikan tidak sesuai, yang harus diperhatikan itu adalah perusahaan outsourcing, bukan kita pengusaha. Karena kita sudah memberikan upah yang selayaknya,” tambahnya. (ari/bbs)

Buruh Demo Menuntut Kesejahteraan

Rabu, 3 Oktober lalu merupakan hari yang bersejarah bagi buruh di tanah air khususnya di Sumatera Utara, untuk menuntut haknya. Berbagai upaya dilakukan mulai aksi demo, mogok kerja dan lain sebagainya. Tuntutannya bagaimana upah mereka bisa layak. Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Andi Gani Nena Wea di Jakarta mengatakan tuntutan buruh ini sudah final.

DEMO: Ratusan buruh  tergabung  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa  depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DEMO: Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MPBI mengancam akan melanjutkan aksi mogok nasional selama sepekan, jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan buruh salah satunya menghilangkan jasa tenaga kerja (outsourcing) pada sejumlah bidang pekerjaan.Oraganisasi buruh ini memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak 3 Oktober agar tuntutan mereka direspon.

“Jika tidak ada keputusan untuk menghapuskan outsourcing, MPBI akan perintah anggotanya melanjutkan aksi mogok nasional selama sepekan pada awal November 2012,” katanya.
Selain menghapuskan outsourcing, buruh juga mendesak pemerintah menjalankan kebijakan upah minimum yang layak, serta segera memberlakukan jaminan sosial bagi buruh.
Andi menegaskan pemerintah juga diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk mengajak seluruh elemen buruh membahas soal tiga tuntutan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu, menyambut baik Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa cepat tanggap mengakomodir tuntutan dan berencana mengajak elemen buruh duduk bersama.
Rencananya, Hatta Rajasa akan mengajak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan MPBI membicarakan tiga tuntutan buruh.

“Tidak terbayang jika buruh mogok nasional selama sepekan, berapa kerugian produksi industri di Indonesia,” tutur Andi seraya menambahkan pemerintah harus segera mengambil kebijakan yang menjadi tuntutan buruh.
Di Medan, anggota MPBI dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro,  Medan, Rabu (3/10). Selain meminta penghapusan sistem outsourcing,  buruh juga menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2 juta hingga 2,5 juta agar  dapat tercukupi kebutuhan.

“75 persen perusahaan di Sumut sudah pakai sistem ini, dan ini  jelas-jelas telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sistem ini  adalah sistem perbudakan gaya modern,” tegas Koordinator Aksi MPBI  SBSI Sumut, Usaha Tarigan.
Ditambahkan Usaha Tarigan, upah yang diberikan kepada buruh selama ini  juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan perusahaan yang  tersinyalir menggaji buruhnya di bawah UMP di Sumut, setidaknya ada 30  persen dari keseluruhan perusahaan di Sumut.

Dalam aksi itu juga, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia  (FSPMI) Sumut, Minggu Saragih, menegaskan sistem outsourcing akan  menyebabkan tidak satu pun anak-anak dari para buruh di Sumut dan  Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi. Dengan kata lain, buruh  tidak akan mampu mengkuliahkan anak-anaknya kelak dikarenakan  kehidupan yang tidak layak dan sejahtera.

“Lihat saja dimana universitas terkemuka sekarang yang mahasiswanya  ada anak buruh? Karena memang tidak mampu membiayainya,” kata Minggu.

Selain itu, sambungnya, para buruh juga menuntut UMP Rp2 juta berlaku  pada 1 Januari 2013. Sedangkan upah di Kota Medan serta Kabupaten Deliserdang dan Serdang Bedagai, diminta berkisar Rp2 juta-Rp2,5 juta.
“Ini sesuai dengan 86 item kebutuhan hidup layak. Sejauh ini yang  berlaku hanya 46 item dengan UMP Rp1,2 juta. Rencananya dinaikkan  menjadi 60 item dan kami meminta  86 item dengan nominal minimal Rp2  juta,” tambah Willy Agus Sutomo, Koordinator aksi dari FSPMI.

Ribuan buruh yang merangsek masuk menggeruduk Kantor Gubsu, yang sudah  dikawal ribuan personel polisi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja,  tepat sekira pukul 12.00 WIB. Kedatangan ribuan buruh tersebut, sontak  membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol di Medan. Arus lalu  lintas, langsung dialihkan ke sejumlah jalan lainnya, yakni Jalan RA  Kartini, Jalan Cik Di Tiro dan Jalan Cut Meutiah.

Dalam aksinya, beberapa buruh hanya melakukan orasi dengan sound  system yang mereka bawa dengan pick up. Sebagian besar buruh tampak  duduk di tengah memblokir jalan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), langsung mengutus  Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara  (Setdaprovsu), Hasiholan Silaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, untuk menerima  perwakilan demonstran.

Akhirnya, sekitar 10 perwakilan buruh diterima utusan Pemprovsu untuk  berdialog di Kantor Gubsu dengan didampingi Kepala Pengadilan Negeri  (PN) Medan, Erwin Mangatas Malau, dan Anggota DPRD Sumut, Brilian  Moktar, serta dikawal sejumlah perwira polisi.

Hasiholan Silaen di hadapan perwakilan demonstran, mengatakan semua  tuntutan buruh diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  (Pemprovsu). Pemerintah pada prinsipnya mendukung aspirasi para buruh.  Untuk itu, tuntutan mengenai penolakan sistem outsourching sebaiknya  dibuat secara resmi dan tertulis, ditujukan kepada Pelaksana Tugas  (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho.
Dengan begitu, tuntutan itu bisa diteruskan ke pemerintah pusat  sebagai pertimbangan. Untuk persoalan yang bersinggungan dengan pihak  perusahaan, lanjutnya, terlebih yang berkaitan dengan kebijakan  pemerintah daerah akan  diselesaikan segera oleh Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Sumut bersama Disnaker kabupaten/kota serta ditindaklanjuti  oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kita berharap hubungan tripartite  ini terus diintensifkan supaya persoalan buruh dapat diselesaikan,”  ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis)  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, menyatakan aksi dengan  tuntutan yang sama dari para buruh sudah kesekian kalinya.  “Outsourching itu masih ada payung hukumnya, di dalam UU  ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),  sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang tidak  mengganggu produksi, artinya tidak mengikat seperti cleaning service,  catering dan Satuan Pengamanan (Satpam) dan beberapa pekerjaan  lainnya.

Buruh yang berunjuk rasa di antaranya datang dari Kawasan Industri  Medan. Sebagian lainnya datang dari kawasan Deliserdang dan  Serdangbedagai. Sebelumnya, ratusan pendemo yg tergabung dalam FSPMI  melakukan sweeping ke sejumlah pabrik yang ada di Jl Pertanahan,  Patumbak, Rabu (3/10). Sekitar pukul 11.00 WIB, massa bergerak ke  pabrik-pabrik, untuk mengajak rekan-rekan mereka ikut berdemo.  “Tunjukan solidaritas kita dalam aksi ini. Mari sama-sama kita  menuntut hak-hak kita,” teriak salah satu massa.

Ajakan ini disambut baik oleh pihak pabrik. Sebagian dari buruh ikut  rombongan massa untuk berdemo. Namun, sebagian lagi memilih bertahan  di pabrik.
Dari Jalan Pertanahan Patumbak, massa bergerak ke showroom Auto 2000  Jalan  Sisingamangaraja, persis di depan Taman Makam Pahlawan (TMP). Di  sini, massa juga mengajak rekan-rekan mereka yang bekerja di Auto 2000  untuk ikut bergabung melakukan aksi besar-besaran tersebut.

Pantauan di lapangan, terlihat ratusan pendemo memenuhi badan jalan  sehingga menyebabkan kemacetan. Aksi ini mendapat pengawalan personel  polisi. Sekitar 15 menit, massa kembali menyusuri jalan Kota Medan  menuju ke Lapangan Merdeka sebagai titik kumpul.

Dari Belawan, beberapa perusahaan tampak beroperasi karena aksi ini.  Amatan Sumut Pos, ribuan massa buruh bergerak dan melakukan sweeping  dari KIM I hingga menuju KIM II. Aparat kepolisian dari Polres  Pelabuhan Belawan yang turun mengawal massa buruh sempat kerepotan  mengamankan para pengunjuk rasa, disebabkan oleh aksi sweeping  tersebut. Bahkan beberapa perusahaan yang tak merelakan pekerjanya  dijemput pendemo untuk bergabung turun ke jalan, nyaris terlibat  bentrok dengan petugas keamanan pabrik.

Tebingtinggi pun tidak ketinggalan. Meski tidak berkumpul di Medan,  buruh di kota itu juga menggelar aksi. Setidaknya 20 orang Dewan  Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota  Tebingtinggi mendatangi Sekretariat Pemko Tebingtinggi untuk  menyampaikan pernyataan sikap tentang kondisi perburuhan saat ini.  “Berikan subsidi buruh dan keluarganya melalui Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  yaitu berupa subsidi perumahan,pendidikan,kesehatan dan transportasi  serta berikan subsidi APBD untuk pembinaan serikat pekerja (buruh)  secara rutin,”tegas Ketua DPC SBSI Kota Tebingtinggi Bitner Gultom.
Sementara itu, Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Kepolisian Daerah  Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol Iwan Hary Sugiarto  mengapresiasikan aksi buruh yang berjalan tertib. “Ada sekitar 1000  massa yang turun. Tidak seperti yang dikatakan hingga mencapai 5000  massa,” ujarnya Rabu (3/10) petang.

Iwan mengatakan, sebelum aksi pihaknya sempat melakukan pertemuan  dengan perwakilan buruh di Markas Poldasu, Selasa (2/10) malam.  “Pertemuan itu sampai pukul 23.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kami susun  rencana agar sejumlah pejabat penting yang ingin ditemui massa  berkumpul di Kantor Gubsu,” katanya.

Iwan menyebut, langkah itu diambil untuk efektivitas para pendemo agar  tidak mondar-mandir menyampaikan aspirasi. “Alhamdulillah semua  berjalan lancara. Semua pejabat seperti dari PN, Disnakertrans dan  lainnya mau datang ke Kantor Gubsu,” katanya. Dikatakan Iwan, hingga Rabu (3/10) petang, aksi masih berjalan lancar.  “Dari awal sampai akhir kami terus mengawal aksi. Meski tidak mendapat  jawaban yang mereka inginkan, namun saya pastikan tidak bakal ada lagi  aksi susulan,” pungkasnya.(bbs/jpnn)

Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengklaim, pemerintah telah mengakomodasi tuntutan buruh/pekerja soal pekerja outsourcing, upah murah, dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Pasalnya, tuntutan-tuntutan buruh sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan UU No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing. Diharapkan seluruh serikat buruh yang berencana aksi dapat memanfaatkan jalan dialog,” kata Muhaimin di Jakarta.

Dikatakan, pihaknya terus berupaya melakukan dialog dengan sejumlah elemen buruh yang akan melakukan aksi unjukrasa tersebut. “Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat tidak pernah putus pembicaraan itu,” ungkapnya.

Untuk itu, seluruh serikat buruh diminta menggunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum.
Terkait masalah outsourcing, Muhaimin mengatakan, Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-Undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,“ katanya.

Muhaimin menjelaskan, terdapat lima jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing sesuai dengan Undang-Undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
Dikatakan Muhaimin, outsourcing dalam undang-undang hanya memberikan lima jenis pekerjaan tersebut. Itu juga merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkannya. Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, MUhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut
Muhaimin mengatakan, pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,“ kata Muhaimin
Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2013. “Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemeritnah sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (bbs/jpnn)

Jenis Pekerjaan Yang Boleh Outsourcing

  1. Cleaning service
  2. Keamanan
  3. Transportasi
  4. Catering
  5. Jasa migas pertambangan

 

Tuntutan yang Wajar

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh saat ini mestinya bisa dipenuhi oleh pemerintah. Pasalnya, tiga poin itu merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014.
“Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa di-alihdaya-kan,” ujar Hidayat Nur Wahid, Rabu (3/10) usai berdialog dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyesalkan bahwa penggunaan tenaga kerja alih daya saat ini tidak hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja (seperti tenaga keamanan, kebersihan dan jasa boga) tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja.

“Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource. Ini sungguh memprihatinkan,” tutur Hidayat. Ia mengkhawatirkan, semakin banyak tenaga kerja alih daya, maka makin banyak tenaga kerja tidak mendapat jaminan yang layak.

Iswan Abdullah dalam kesempatan itu juga menyesalkan lambannya respon pemerintah dalam memenuhi tuntutan upah sesuai standard KHL. Ia menyebutkan Pemerintah tetap memakai standard KHL dengan 60 item.
“Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (organisasi buruh internasional) merilis ada minimal 84 items KHL yang mestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja,” ujar Iswan.
Di akhir pertemuan, Hidayat Nurwahid berharap pemerintah merespon dengan arif mogok nasional ini dan segera memberikan kepastian akan tuntutan buruh. Ia khawatir jika upaya protes buruh lebih sering diungkapkan dengan bentuk mogok kerja, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan iklim investasi akan terganggu. (bbs/jpnn)

UMP Sumut Idealnya Rp1,5 Juta

Dengan UMP yang saat ini berlaku dan tingkat pendidikan para pekerja, dinilai belum setara dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki. Sementara tuntuntan buruh dimana UMP Sumut tahun 2013 harus Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dinilai terlalu tinggi.

“Saya pikir ideal-lah jika ada kenaikan dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta. Setidaknya, bila ini upah rata-rata dari generalisasi perusahaan. Namun, untuk digarisbawahi juga, untuk penentuan upah ini disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing,” saran Andi Arba Anggota Komisi E DPRD Sumut.

Selama ini kan pengusaha tidak memusingkan pendidikan dari pekerjanya. Yang penting bagi pengusaha mereka bisa bekerja dan produksi tidak menggangu. Nah, UMP yang ada itu sudah disiapkan dan sesuai dengan kebutuhan pekerja. Tetapi ingat, UMP sebesar Rp1,2 juta ini untuk yang single. Kalau yang sudah berkeluarga, berpengalaman dan pendidikannya sudah lumayan, ya seharusnya lebih dari UMP tersebut,” tambah lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, mengaku akan digelar pertemuan semua pihak yang berkaitan guna membahas persoalan itu. Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan waktu pembahasannya. “Ini perlu ada pembahasan, buruh, dewan pengupahan, pengusaha dan pihak terkait lainnya. Nanti akan diagendakan,” katanya

Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Bidang Organisasi, Johan Brien, menyatakan sangat sulit menetapkan UMP sesuai dengan permintaan para buruh. Mengingat saat ini ongkos produksi akan naik. Seperti, tarif dasar naik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kabarnya akan mengalami kenaikan.

“Selain itu, dalam penentuan tarif upah, ada beberapa komponen yang telah kita tambah, dari yang awalnya 44 komponen, saat ini menjadi 66 komponen,” ungkapnya.
Adapun berbagai komponen tersebut mulai dari inflasi daerah, harga barang, kebutuhan lainnya. “Belum lagi pajak yang harus kita bayar, dan pajak ini tidak bisa dikurang-kurangi. Punggutan liar yang harus kita bayar. Terlalu banyak yang harus kita keluarkan. Nah, untuk pengusaha itu sendiri apa?” lanjutnya.

Dijelaskannya, UMP yang saat ini berlaku merupakan sebuah penetapan dari berbagai pihak. Mulai dari pengusaha, perwakilan, buruh, hingga ke pemerintah. Kalau seandainya harus diubah akan terlalu banyak pertimbangan. “Ini kan sudah suatu penetapan, jadi sudah seharusnya kita terapkan. Kalau tidak ada penetapan, bisa kita berikan gaji tidak sampai Rp1 juta, ada kemungkinan pula gajinya di atas UMP saat ini,” tambahnya.
Seperti yang diungkapkannya, bahwa kemampuan perusahaan itu berbeda-beda. Bila, terus dipaksan sesuai dengan permintaan buruh, maka yang ada perusahaan harus melakukan pengurangan atau pemecatan. “Dan ini sama saja dengan penambahan pengangguran,” lanjutnya.

Walaupun diakuinya, tidak semua perusahaan yang ada di Sumatera Utara ini melakukan ketentuan pemberian upah yang sudah diberikan.

“Terutama di daerah, melalui serikat buruh yang saya dengar, banyak perusahaan di sana yang tidak mampu menerapkan gaji sesuai dengan UMP. Tetapi, perusahaan di daerah juga tidak terlalu besar kan, paling banyak di sana UMK,” tambahnya.
Johan juga menyatakan bahwa dengan UMP hampir Rp1,2 juta ini, sebenarnya sudah cukup bagi para pekerja yang masih single atau lajang. Dengan pengeluaran untuk diri sendiri dan tanpa memiliki beban tanggung jawab. “Lagian, upah Rp1,2 juta itukan diberikan bagi pekerja yang masih baru, atau masa kerjanya mulai dari 0 hingga 1 tahun. Jadi, wajar bila diberikan gaji seperti itu, mengingat dirinya tidak memiliki pengalaman kerja,” ungkapnya.

Karena itu, agar tidak terjadi tuntutan yang sama dari buruh setiap tahunnya, dan juga memberikan kenyamanan bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, ada pembagian gaji yang sesuai dengan pendidikan, dan pengalamannya bekerja. Seperti yang diterapkan oleh Malaysia. “Kalau disana (Malaysia, Red) upah diberikan sesuai dengan pendidikan dan pengalaman pekerja. Kalau ini diterapkan, apakah ada kemungkinan bagi kita?” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa kepada Sumut Pos beberapa saat yang lalu pernah menyatakan upah murah bukan serta-merta salah perusahaan. Dengan kata lain, ketika sistem outsourcing digunakan, maka pihak perusahaan outsourcinglah yang bertanggung jawab. “Kita menggunakan sistem outsourcing itu agar kita tidak perlu ribet dengan yang namanya pencarian tenaga kerja dan lainnya. Kita menggunakan jasa lainnya. Tetapi, kalau memang kenyataan yaitu upah yang diberikan tidak sesuai, yang harus diperhatikan itu adalah perusahaan outsourcing, bukan kita pengusaha. Karena kita sudah memberikan upah yang selayaknya,” tambahnya. (ari/bbs)

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/