25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Koordinasi KPK- Polri Tuntas

Koordinasi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait penanganan kasus simulator diharapkan bisa tuntas pekan depan. Sejumlah masalah krusial harus diselesaikan ketiga penegak hukum tersebut agar pengambilalihan berkas oleh KPK bisa sesuai dengan peraturan perundangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan sejumlah hal yang dibicarakan adalah status tahanan tersangka. “Ada yang sudah ditahan pihak Polri. Penahanan tidak bsa dikurangi. Tetap harus dihitung. Ini poin yang didiskusikan,” kata Johan di kantornya kemarin.

Ada lima tersangka yang kini disidik di Bareskrim. Mereka adalah bekas Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Juga, Ketua Panitia Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Pol Legimo.

Bareskrim Mabes Polri bakal menyerahkan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang ke KPK. Masalahnya, Didik dan Budi sudah ditahan sejak 3 Agustus. Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk Sukotjo, tidak ada masalah karena ia memang sedang menjalani hukuman penjara di LP Kebon Waru, Bandung, terkait kasus penggelapan dan penipuan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka hanya bisa ditahan di tingkat penyidikan maksimal selama 60 hari.

Perpanjangan kembali masa penahanan baru bisa dilakukan jika sudah masuk ke penuntutan. Berkaitan dengan berkas yang sudah diserahkan di Kejaksaan Agung, lanjut Johan, meskipun berkasnya belum lengkap, sudah ditindaklanjuti dengan perpanjangan penahanan dengan izin pengadilan. “Ini teknis antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Pembicaraan juga mendiskusikan penanganan berkas tersangka Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Pol Legimo yang tidak ditangani KPK. “Di KPK, yang dikeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) itu hanya empat tersangka,” kata Johan.
Terpisah, Jubir Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan kalau pengalihan kasus tersebut tidak perlu lagi arahan instansinya. Sebab, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyon untuk kasus tersebut sudah sangat jelas. Jadi, instansi penegak hukum yang sedang rebut-ribut itu bisa langsung mengaplikasikan arahan presiden.

Wakil Jaksa Agung Darmono di Seminar Nasional Komisi Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Senayan, menyebut ada dua opsi pelimpahan berkas perkara simulator SIM tersebut. Nah, opsi tersebut saat ini disebutnya masih dikordinasikan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apa saja langkah itu” Darmono menyebut opsi pertama adalah langsung menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada KPK. Ketiga tersangka itu adalah Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT CMMA Budi Susanto dan Dirut PT ITI Sukotjo S Bambang.

Karena langsung diserahkan, berarti institusi pimpinan Abraham Samad yang akan melengkapi berkas tersebut. Seperti diberitakan, saat ini berkas tersebut belum dinyatakan P21 oleh Kejagung dan dikembalikan ke Polri. Namun, hingga kini kabarnya berkas tersebut belum dikembalikan ke Kejagung.
“Opsi kedua, berkas perkara dilengkapi oleh Polri terlebih dahulu lantas diserahkan pada KPK,” jelasnya. Untuk opsi kedua, juga ada pilihan apakah pihak kepolidian yang menyerahkan langsung ke KPK beserta alat bukti atau memberi jawaban dulu terhadap upaya-upaya penyempurnaan berkas perkara. (sof/dim)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 45
(1)     Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

UU No 8 Tahun 1981
Penyelidik dan Penyidik

Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Pasal 5(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1. menerima laporan atau pengadu an dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menu rut hukum yang bertanggung- jawab.

b. atas perintah penyidik dapat melaku kan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan mening galkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Pasal 6
(1) Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indo nesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersang ka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d. melakukan penangkapan, penahan an, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyi taan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diper lukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidi kan;
j. mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Koordinasi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait penanganan kasus simulator diharapkan bisa tuntas pekan depan. Sejumlah masalah krusial harus diselesaikan ketiga penegak hukum tersebut agar pengambilalihan berkas oleh KPK bisa sesuai dengan peraturan perundangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan sejumlah hal yang dibicarakan adalah status tahanan tersangka. “Ada yang sudah ditahan pihak Polri. Penahanan tidak bsa dikurangi. Tetap harus dihitung. Ini poin yang didiskusikan,” kata Johan di kantornya kemarin.

Ada lima tersangka yang kini disidik di Bareskrim. Mereka adalah bekas Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Juga, Ketua Panitia Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Pol Legimo.

Bareskrim Mabes Polri bakal menyerahkan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang ke KPK. Masalahnya, Didik dan Budi sudah ditahan sejak 3 Agustus. Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk Sukotjo, tidak ada masalah karena ia memang sedang menjalani hukuman penjara di LP Kebon Waru, Bandung, terkait kasus penggelapan dan penipuan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka hanya bisa ditahan di tingkat penyidikan maksimal selama 60 hari.

Perpanjangan kembali masa penahanan baru bisa dilakukan jika sudah masuk ke penuntutan. Berkaitan dengan berkas yang sudah diserahkan di Kejaksaan Agung, lanjut Johan, meskipun berkasnya belum lengkap, sudah ditindaklanjuti dengan perpanjangan penahanan dengan izin pengadilan. “Ini teknis antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Pembicaraan juga mendiskusikan penanganan berkas tersangka Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Pol Legimo yang tidak ditangani KPK. “Di KPK, yang dikeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) itu hanya empat tersangka,” kata Johan.
Terpisah, Jubir Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan kalau pengalihan kasus tersebut tidak perlu lagi arahan instansinya. Sebab, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyon untuk kasus tersebut sudah sangat jelas. Jadi, instansi penegak hukum yang sedang rebut-ribut itu bisa langsung mengaplikasikan arahan presiden.

Wakil Jaksa Agung Darmono di Seminar Nasional Komisi Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Senayan, menyebut ada dua opsi pelimpahan berkas perkara simulator SIM tersebut. Nah, opsi tersebut saat ini disebutnya masih dikordinasikan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apa saja langkah itu” Darmono menyebut opsi pertama adalah langsung menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada KPK. Ketiga tersangka itu adalah Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT CMMA Budi Susanto dan Dirut PT ITI Sukotjo S Bambang.

Karena langsung diserahkan, berarti institusi pimpinan Abraham Samad yang akan melengkapi berkas tersebut. Seperti diberitakan, saat ini berkas tersebut belum dinyatakan P21 oleh Kejagung dan dikembalikan ke Polri. Namun, hingga kini kabarnya berkas tersebut belum dikembalikan ke Kejagung.
“Opsi kedua, berkas perkara dilengkapi oleh Polri terlebih dahulu lantas diserahkan pada KPK,” jelasnya. Untuk opsi kedua, juga ada pilihan apakah pihak kepolidian yang menyerahkan langsung ke KPK beserta alat bukti atau memberi jawaban dulu terhadap upaya-upaya penyempurnaan berkas perkara. (sof/dim)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 45
(1)     Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)     Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

UU No 8 Tahun 1981
Penyelidik dan Penyidik

Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Pasal 5(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1. menerima laporan atau pengadu an dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menu rut hukum yang bertanggung- jawab.

b. atas perintah penyidik dapat melaku kan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan mening galkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Pasal 6
(1) Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indo nesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersang ka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d. melakukan penangkapan, penahan an, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyi taan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diper lukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidi kan;
j. mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/