25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gaji Karyawan eks BP Migas Tetap, Disarankan Bentuk BUMN

JAKARTA- Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya terganggu. Sebab, mereka akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. “Seluruh gaji, tunjangan jabatan serta jabatan dari eks BP Migas ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas tetap sama,” ujarnya.

Sebelumnya di kalangan internal, ada isu kemungkinan jumlah karyawan akan dikurangi, begitu juga dengan urusan gaji. Rudi menegaskan, dengan adanya kepastian hukum tentang nasib karyawan, jabatan hingga urusan gaji ini setidaknya akan memberikan ketenangan bagi karyawan. “Nggak usah khawatir, pemerintah pasti jamin,” tegasnya.

Di tempat terpisah Presiden SBY menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mencegah kevakuman kekuasaan di sektor hulu migas pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Perpres itu diputuskan badan eks BP Migas ada di bawah  Kementerian ESDM. SBY mengharapkan semua pihak tak perlu khawatir karena pemerintah sudah cepat melakukan keputusan.

“Peraturan presiden untuk mencegah kevakuman untuk kepastian bagi usaha migas telah saya terbitkan, tentu jiwa perpres itu disatu sisi adalah pemerintah lakukan satelah BP Migas dibubarkan, selain itu merujuk mengalir pada apa putusan MK itu,” tegas SBY dalam acara konperensi pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11)

SBY menjelaskan perpres tersebut mengatur tugas lembaga yang menangani hulu migas pasca BP Migas pada masa transisi sudah sesuai dengan putusan MK. Lembaga eks BP Migas langsung berada di bawah Menteri ESDM, sehingga organisasinya berada di bawah komando menteri ESDM, organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Saya perintahkan untuk melakukan audit sebelum menjalankan tugasnya, sama minta dijelaskan kepada rakyat posisi BP Migas saat ini, ini kesempatan baik bagi para pelaku investor baik dalam maupun luar negeri semua perjanjian kontrak kerjasama tetap berlaku, semua kegiatan operasional yang sedang berjalan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya. Sehingga ia menegaskan semua pihak terkait tidak perlu cemas atau bingung soal keputusan MK. “Kepada pegawai dan karyawan BP Migas saya nyatakan saudara tetap pada posisinya, minus tidak adanya BP Migas, pegawai tetap pada tugasnya,” katanya.

Sekadar catatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa BP Migas harus dibubarkan karena dianggap inkonstitusional. Pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3136/73/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi eks BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM.

Meski demikian, kontroversi terbitnya Perpres 95 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi BP Migas ternyata terus berlanjut. Salah satu pihak penggugat UU Migas Hasyim Muzadi menilai, terbitnya perpres sebagai respon pemerintah atas putusan MK terkait migas beberapa hari lalu itu, justru tidak akan banyak memperbaiki keadaan menyangkut perminyakan di Indonesia.

Indonesia, menurut dia, masih akan terus bergantung pada pihak asing. Hal itu terjadi jika keberadaan  Perpres 95 tahun 2012 yang baru saja dikeluarkan presiden hanya mengubah nama BP Migas menjadi unit kerja dengan makna kebijakan dalam status quo.”Tanpa ada langkah lanjutan guna mengurangi ketergantungan sektor Migas ke asing, keadaan akan tambah buruk,” kata Hasyim di Jakarta kemarin (16/11).

Menurut dia, respon pemerintah seharusnya tidak dengan mengeluarkan perpres yang berisi pengalihan peran BP Migas ke pihak lain. Namun, cukup menyampaikan klarifikasi kalau semua yang berkaitan dengan putusan MK telah diambil alih. “Kalau seperti itu (perpres 95 tahun 2012, Red) ya setali tiga uang,” tandas mantan Ketua Umum PB NU tersebut.

Lebih lanjut, dia kemudian mengajak kepada para penggugat UU Migas agar segera kembali berkumpul untuk melakukan evaluasi. Plus, lanjut dia, dengan mengundang dan melibatkan para negarawan yang tidak lagi punya interes pribadi untuk turut serta melakukan evaluasi.

Termasuk, imbuh Hasyim, ormas-ormas Islam juga diharapkan ikut terus memberikan dukungan. Setidaknya, untuk memberikan kesadaran pada umat tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di bidang ekonomi. “Penting terus diberikan kesadaran tentang pentingnya mengembalikan Indonesia kepada Indonesia. Semua harus terlibat karena hal ini bukan hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa,” katanya.

Sementara itu, Pengamat energi, Komaidi Notonegoro menyarankan, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada lembaga khusus untuk menjalankan fungsi dan aturan dengan baik. “Unit pelaksana Kementrian ESDM itu bukan sementara saja, nanti bisa membentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” katanya.

Pembentukan BUMN baru, menurut Notonegoro, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas serta penerimaan negara yang sangat besar. “Pemerintah sebaiknya mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan bagi penerimaan negara,” jelasnya (wir/dyn/jpnn)

JAKARTA- Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya terganggu. Sebab, mereka akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. “Seluruh gaji, tunjangan jabatan serta jabatan dari eks BP Migas ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas tetap sama,” ujarnya.

Sebelumnya di kalangan internal, ada isu kemungkinan jumlah karyawan akan dikurangi, begitu juga dengan urusan gaji. Rudi menegaskan, dengan adanya kepastian hukum tentang nasib karyawan, jabatan hingga urusan gaji ini setidaknya akan memberikan ketenangan bagi karyawan. “Nggak usah khawatir, pemerintah pasti jamin,” tegasnya.

Di tempat terpisah Presiden SBY menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mencegah kevakuman kekuasaan di sektor hulu migas pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Perpres itu diputuskan badan eks BP Migas ada di bawah  Kementerian ESDM. SBY mengharapkan semua pihak tak perlu khawatir karena pemerintah sudah cepat melakukan keputusan.

“Peraturan presiden untuk mencegah kevakuman untuk kepastian bagi usaha migas telah saya terbitkan, tentu jiwa perpres itu disatu sisi adalah pemerintah lakukan satelah BP Migas dibubarkan, selain itu merujuk mengalir pada apa putusan MK itu,” tegas SBY dalam acara konperensi pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11)

SBY menjelaskan perpres tersebut mengatur tugas lembaga yang menangani hulu migas pasca BP Migas pada masa transisi sudah sesuai dengan putusan MK. Lembaga eks BP Migas langsung berada di bawah Menteri ESDM, sehingga organisasinya berada di bawah komando menteri ESDM, organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Saya perintahkan untuk melakukan audit sebelum menjalankan tugasnya, sama minta dijelaskan kepada rakyat posisi BP Migas saat ini, ini kesempatan baik bagi para pelaku investor baik dalam maupun luar negeri semua perjanjian kontrak kerjasama tetap berlaku, semua kegiatan operasional yang sedang berjalan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya. Sehingga ia menegaskan semua pihak terkait tidak perlu cemas atau bingung soal keputusan MK. “Kepada pegawai dan karyawan BP Migas saya nyatakan saudara tetap pada posisinya, minus tidak adanya BP Migas, pegawai tetap pada tugasnya,” katanya.

Sekadar catatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa BP Migas harus dibubarkan karena dianggap inkonstitusional. Pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3136/73/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi eks BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM.

Meski demikian, kontroversi terbitnya Perpres 95 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi BP Migas ternyata terus berlanjut. Salah satu pihak penggugat UU Migas Hasyim Muzadi menilai, terbitnya perpres sebagai respon pemerintah atas putusan MK terkait migas beberapa hari lalu itu, justru tidak akan banyak memperbaiki keadaan menyangkut perminyakan di Indonesia.

Indonesia, menurut dia, masih akan terus bergantung pada pihak asing. Hal itu terjadi jika keberadaan  Perpres 95 tahun 2012 yang baru saja dikeluarkan presiden hanya mengubah nama BP Migas menjadi unit kerja dengan makna kebijakan dalam status quo.”Tanpa ada langkah lanjutan guna mengurangi ketergantungan sektor Migas ke asing, keadaan akan tambah buruk,” kata Hasyim di Jakarta kemarin (16/11).

Menurut dia, respon pemerintah seharusnya tidak dengan mengeluarkan perpres yang berisi pengalihan peran BP Migas ke pihak lain. Namun, cukup menyampaikan klarifikasi kalau semua yang berkaitan dengan putusan MK telah diambil alih. “Kalau seperti itu (perpres 95 tahun 2012, Red) ya setali tiga uang,” tandas mantan Ketua Umum PB NU tersebut.

Lebih lanjut, dia kemudian mengajak kepada para penggugat UU Migas agar segera kembali berkumpul untuk melakukan evaluasi. Plus, lanjut dia, dengan mengundang dan melibatkan para negarawan yang tidak lagi punya interes pribadi untuk turut serta melakukan evaluasi.

Termasuk, imbuh Hasyim, ormas-ormas Islam juga diharapkan ikut terus memberikan dukungan. Setidaknya, untuk memberikan kesadaran pada umat tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di bidang ekonomi. “Penting terus diberikan kesadaran tentang pentingnya mengembalikan Indonesia kepada Indonesia. Semua harus terlibat karena hal ini bukan hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa,” katanya.

Sementara itu, Pengamat energi, Komaidi Notonegoro menyarankan, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada lembaga khusus untuk menjalankan fungsi dan aturan dengan baik. “Unit pelaksana Kementrian ESDM itu bukan sementara saja, nanti bisa membentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” katanya.

Pembentukan BUMN baru, menurut Notonegoro, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas serta penerimaan negara yang sangat besar. “Pemerintah sebaiknya mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan bagi penerimaan negara,” jelasnya (wir/dyn/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/