25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Trayek Angkutan Harus Direvisi

Pemerintah Kota (Pemko) Medan membentuk Tim Revisi Trayek angkutan kota (Angkot) di Kota Medan yang selama ini sudah tidak sesuai dengan kondisi rute di lapangan mengingat adanya perubahan jalur di inti kota.
“Pertemuan dan pembahasan ini, tidak berkaitan dengan aksi mogok angkot yang terjadi Senin lalu. Ini memang sudah direncanakan dan baru ini dibahas bersama-sama,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Renward Parapat kepada wartawan, Selasa (23/10), di Kantor Walikota Medan usai rapat teknis bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

Dalam pembahasan tersebut telah disepakati beberapa hal meliputi revisi trayek angkot yang selama ini masih pakai trayek lama. Padahal, kenyataannya banyak rute sudah tidak sesuai dengan kondisi jalan saat ini mengingat banyak jalan yang berubah arah. “Inilah yang perlu direvisi, karena kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan trayek yang diberikan. Disepakati tadi, trayek akan direvisi melalui sebuah tim yang kita bentuk,” ujarnya.
Tim itu, jelas Renward, akan dibentuk Pemko Medan yang terdiri dari beberapa unsur. Nantinya, tim ini akan meninjau dan mensurvei seluruh izin trayek yang sudah diterbitkan untuk direvisi dan disesuaikan lagi dengan kebutuhan.
Karena dari masukan para pengusaha atau stakeholder tadi, seperti rute ke Kebun Binatang Medan (KBM) itu perlu ditambahkan dalam trayek atau merivisi trayek sebelumnya.

Dia juga menjelaskan tidak hanya KBM saja, pengusaha juga memberikan masukan seperti revisi trayek untuk membuka rute ke kawasan Pasar Induk Tuntungan dan Kolam Renang UNIMED perbatasan Medan-Deliserdang. Nantinya, itu akan menjadi penilaian bagi tim revisi trayek yang dibentuk Pemko Medan.

Mengenai revisi trayek itu, tegas Renward, bisa saja dilakukan dengan dua cara yakni atas usulan inisiatif Pemko Medan dan usulan pengusaha atau pengelola angkutan yang merasa butuh rute tersebut.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya sama sekali tidak membahas mengenai TransMedan. Pembahasan itu hanya seputar masalah revisi trayek yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan dan merugikan kalangan supir angkot di lapangan.

“Kita memang harus menyesuaikannya lagi agar tidak merugikan kalangan supir. Karena seperti rute KBM itu dan Pasar Induk Tuntungan tidak ada angkot kesana. Kita harapkan, Pemko Medan punya sikap yang bijaksana dalam menangani permasalahan angkutan di Kota Medan ini,” tegasnya.

Organda Medan meminta revisi trayek terhadap 10 perusahaan jasa angkutan. Perusahaan yang dimaksud adalah Koperasi Pengangkutan Umum Kota Medan (KPUM), PT Rahayu Medan Ceria (PT RMC), Mini Bus Pengakutan Umum (MPU), PTU Morina, CV Medan Bus, CV Mitra, CV Desa Maju, PT Nasional Medan Transport, CV Mekar Jaya, CV Hikma, dan PT Mars.
Berdasarkan informasi dari Dishub Kota Medan tercatat jumlah perusahaan angkutan umum di Kota Medan mencapai 52 perusahaan, yang antara lain terdiri dari Becak Bermotor (Betor) 25 perusahaan dengan jumlah plafon 26.200 unit, terealisasi 24.399 unit. Taksi 11 perusahaan, plafon (3.045 unit), realisasi 1.009 dan angkot 16 perusahaan, plafon (15.547 unit), realisasi (8552 unit).(bbs)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan membentuk Tim Revisi Trayek angkutan kota (Angkot) di Kota Medan yang selama ini sudah tidak sesuai dengan kondisi rute di lapangan mengingat adanya perubahan jalur di inti kota.
“Pertemuan dan pembahasan ini, tidak berkaitan dengan aksi mogok angkot yang terjadi Senin lalu. Ini memang sudah direncanakan dan baru ini dibahas bersama-sama,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Renward Parapat kepada wartawan, Selasa (23/10), di Kantor Walikota Medan usai rapat teknis bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

Dalam pembahasan tersebut telah disepakati beberapa hal meliputi revisi trayek angkot yang selama ini masih pakai trayek lama. Padahal, kenyataannya banyak rute sudah tidak sesuai dengan kondisi jalan saat ini mengingat banyak jalan yang berubah arah. “Inilah yang perlu direvisi, karena kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan trayek yang diberikan. Disepakati tadi, trayek akan direvisi melalui sebuah tim yang kita bentuk,” ujarnya.
Tim itu, jelas Renward, akan dibentuk Pemko Medan yang terdiri dari beberapa unsur. Nantinya, tim ini akan meninjau dan mensurvei seluruh izin trayek yang sudah diterbitkan untuk direvisi dan disesuaikan lagi dengan kebutuhan.
Karena dari masukan para pengusaha atau stakeholder tadi, seperti rute ke Kebun Binatang Medan (KBM) itu perlu ditambahkan dalam trayek atau merivisi trayek sebelumnya.

Dia juga menjelaskan tidak hanya KBM saja, pengusaha juga memberikan masukan seperti revisi trayek untuk membuka rute ke kawasan Pasar Induk Tuntungan dan Kolam Renang UNIMED perbatasan Medan-Deliserdang. Nantinya, itu akan menjadi penilaian bagi tim revisi trayek yang dibentuk Pemko Medan.

Mengenai revisi trayek itu, tegas Renward, bisa saja dilakukan dengan dua cara yakni atas usulan inisiatif Pemko Medan dan usulan pengusaha atau pengelola angkutan yang merasa butuh rute tersebut.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya sama sekali tidak membahas mengenai TransMedan. Pembahasan itu hanya seputar masalah revisi trayek yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan dan merugikan kalangan supir angkot di lapangan.

“Kita memang harus menyesuaikannya lagi agar tidak merugikan kalangan supir. Karena seperti rute KBM itu dan Pasar Induk Tuntungan tidak ada angkot kesana. Kita harapkan, Pemko Medan punya sikap yang bijaksana dalam menangani permasalahan angkutan di Kota Medan ini,” tegasnya.

Organda Medan meminta revisi trayek terhadap 10 perusahaan jasa angkutan. Perusahaan yang dimaksud adalah Koperasi Pengangkutan Umum Kota Medan (KPUM), PT Rahayu Medan Ceria (PT RMC), Mini Bus Pengakutan Umum (MPU), PTU Morina, CV Medan Bus, CV Mitra, CV Desa Maju, PT Nasional Medan Transport, CV Mekar Jaya, CV Hikma, dan PT Mars.
Berdasarkan informasi dari Dishub Kota Medan tercatat jumlah perusahaan angkutan umum di Kota Medan mencapai 52 perusahaan, yang antara lain terdiri dari Becak Bermotor (Betor) 25 perusahaan dengan jumlah plafon 26.200 unit, terealisasi 24.399 unit. Taksi 11 perusahaan, plafon (3.045 unit), realisasi 1.009 dan angkot 16 perusahaan, plafon (15.547 unit), realisasi (8552 unit).(bbs)

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/