28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mundur dari Senayan, Habiskan Waktu dengan Membaca

Pasca pengunduran Maiyasyak Johan dari DPR-RI bukan berarti ia berdiam diri dan tidak memiliki kesibukan. Justru dengan hengkangnya ia dari Senayan sebagai legislator, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini hijrah ke Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut lebih banyak menghabiskan waktu luangnya dengan melahap sejumlah buku-buku yang menjadi koleksinya.

Maiyasyak Johan
Maiyasyak Johan

SAAT ditemui Sumut Pos di kediamannya Jalan Sakti Lubis Medan, pengacara kondang asal Medan ini banyak cerita dan berbagi pengalaman tentang dunia hukum serta politik. Berikut petikan wawancara wartawan koran ini Rudiansyah dengan Maiyasyak Johan, beberapa hari lalu.

Apa aktivitas Anda setelah mundur dari parlemen?

Sejak keluar dari DPR-RI, 20 Januari 2013, saya mencoba melakukan refleksi dan merenungi beberapa hal, terutama apakah saya masih meneruskan pengabdian di dunia politik atau tidak.

Karena ada beberapa hal yang menjadi obsesi saya di dunia politik yang belum terwujud.

Yang kedua saya mencoba meneruskan beberapa tulisan, bisa atau tidak diterbitkan pada saat hari ulang tahun saya yakni November nanti. Dan yang ketiga saya berencana membuka kembali kantor advokat. Itulah yang saya lakukan. Untuk menopang semua itu , saya kembali membaca buku. Kemana pun saya pergi, biasanya ada beberapa buku baik itu buku lama ataupun buku baru yang saya bawa terus.

Apakah Anda berniat kembali bertarung dalam dunia politik?

Dari diskusi-diskusi kecil yang saya lakukan dengan beberapa teman, saya mengambil satu keputusan yakni kembali ke dunia politik. Dalam proses melakukan sebuah pilihan, saya melihat sejarah politik kontenporer Indonesia, maka saya memutuskan memilih partai politik yang punya tradisi berkuasa, yang punya tradisi mengelola konflik, yang punya tradisi akar budaya politik yang baik. Delapan tahun saya di parlemen saya melihat Partai Golkar cukup. Alasan saya cukup sederhana yakni Partai Golkar masih cukup bagus.

Anda kan latar belakangnya di hukum kenapa tertarik dalam dunia politik?

Pada dasarnya politik dan hukum ibarat sisi mata uang yang tidak bisa dibedakan. Ketika kita bicara politik maka kita bicara dua hal. Yaitu negara dan kekuasaan. Negara dan kekuasaan ini kita bicara government atau pemerintah.

Kita bicara apa itu negera kita bicara konstitusi karena negera itu organisasi kekuasaan, karena bagaiamana kita tahu apa kekuasaan negera itu apa sistemnya ke hukum tata negara. Kekuasaan sesuatu yang penting dan strategis dalam kehidupan manusia.

Dan ini diatur dalam konstitusi. Pemerintah yang menjalankan organisasi. Dalam menjalankan organisasi ini, pemerintah berpedoman dalam undang-undang. Jadi setiap kali orang berbicara politik maka dia harus berbicara undangundang.

Kenapa wali kota berwenang mengelola sebuah kota karena dikasih wewenang oleh undang- undang.

Untuk memperoleh kekuasaan itu, dia sebagai wali kota ada sistem yang mengawalinya. Kalau di dalam demokrasi kita sekarang ini pemilihan langsung.

Dia dipilih rakyat. Karena itulah sebagai orang hukum maka kalau kita lihat sebenarnya orang hukum sangat relevan mengabdi dalam dunia politik. Apalagi dia menguasai dengan baik teoriteori kenegaraan dan pemerintahan. Kalau dia tidak menguasai itu maka dia tidak akan memahami keadilan.

Selama ini Anda lama duduk di Komisi III DPR-RI. Bagaimana tanggapan Anda ?

Saya satu periode di Komisi Tiga, baik sebaik anggota maupun sebagai wakil pimpinan. Ini berlangsung 5 tahun dari 2004-2009. Selain itu, saya duduk sebagai anggota badan legislasi dan anggota Komisi Tiga. Teman-teman saya di badan legislasi itu ketuanya saudara Irqam dari PKB, Bang Bomer (Pasaribu) saudara Yasona Laoly dan saya sendiri. Ini semua dari Sumatera Utara selain itu anggota Komisi III lalu sekitar satu tahun di badan legislasi saya dipindahkan menjadi anggota panitia anggaran (Panggar). Dua tahun saya anggota Komisi Tiga dan panitia anggaran saya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Tiga sampai akhir periode.

Selama duduk di Komisi Tiga kasus- kasus hukum apa saja yang ditangani?

DPR itu mempunyai tugas pengawasan legislasi anggaran. Ini kan suatu tugas yang terintregrasi,apa yang diawasinya? Yang diawasinya adalah apakah pemerintah sudah menjalankan kewenangannya sesuai perundang-undangnya atau tidak ini secara umum.

Kemudian yang lain, apakah anggaran yang dipakai atau yang disetujui sudah dipergunakan dengan baik atau tidak. Bahkan apakah sudah mencapai target atau tidak sesuai yang dibahas.

Ketiga menindaklanjuti laporan dari BPK. Legeslasi ini sesuai perubahan konstitusi dua sisi.

Yang pertama anggota DPR itu berhak mengajukan mengajukan undang-undang. Juga membahas undang-undang yang diajukan yang diajukan oleh pemerintah. Undang- undang sekarang bisa diusulkan oleh pemerintah bisa diusulkan oleh DPR.

Jadi dia tidak semata-mata kasus. Kasus itu bisa hanya bersifat insidentil jarang yang struktural.

Yang struktural itu karena beban tugas yang sangat sulit yakni membuat undang-undang. DPR ini tempat bertarung gagasan, ide dan konsep.

Bagaimana membuat negar ini baik jadi seseorang itu harus mempunyai kemampuan yang cukup bagus untuk membahas negara. Misalnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia itu adalah negara hukum. Jadi Komisi Tiga itu mengawasi hukum misalnya seseorang ditangkap tanpa proses hukum. Komisi tiga ini juga mengawasi instansi pemerintah seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman termasuk KPK, MA, MK.

Banyak kasus korupsi yang hukumannya masih ringan. Apa tanggapan Anda? Persoalan penegakan hukum ini konteksnya pada pemahaman orang tentang hukum, proses penegakan hukum, dan budaya hukum. Jadi kita tidak bisa membahas ini secara sepotong-potong.(*)

Pengacara Asal Sumut yang Sukses di Jakarta

MAIYASYAK Johan salah satu politisi senior PPP yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara III. Sebelum menjadi politikus PPP dia seorang advokat.

Terlahir dari keluarga politik, Maiyasyak rupanya memilih terjun ke dunia yang sama.

Pemegang gelar Doktor dari Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unpad tahun 2010 ini memang memiliki darah politik dari ayah, anggota veteran pejuang kemerdekaan RI yang menjadi Ketua Fraksi Masyumi di DPRD Asahan tahun 1955.

Maiyasyak dikenal seorang pejuang dan aktivis. Dia menempuh pendidikan S1 di FH USU tahun 1987 hingga meraih gelar Master di Pasca Sarjana UI tahun 2002. Lalu melanjutkan pendidikan S3 di Unpad.

Kurun waktu 1977- 1989, ia pernah menjalani sejumlah profesi.

Mulai dari penulis lepas dan wartawan surat kabar lokal dan magang di Tempo. Ia juga sempat menjadi asisten FH-USU.

Tahun 1987 sampai 2003, dengan bekal sarjana Maiyasyak membuka kantor pengacara di Medan yakni Maiyasyak Johan & Association.

Masih juga belum puas akan karirnya, 23 Juli 1995, ia pun meretas diri ke Jakarta dan membuka Maiyasyak, Rahardjo & Partners. Dia juga aktif di DPP PPP sebagai wakil Bendahara Umum dan Wakil Ketua Umumhingga mengantarkannya menjadi anggota DPR RI dua periode berturutturut hingga akhirnya memutuskan pensiun dini.

(rud)

Pasca pengunduran Maiyasyak Johan dari DPR-RI bukan berarti ia berdiam diri dan tidak memiliki kesibukan. Justru dengan hengkangnya ia dari Senayan sebagai legislator, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini hijrah ke Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut lebih banyak menghabiskan waktu luangnya dengan melahap sejumlah buku-buku yang menjadi koleksinya.

Maiyasyak Johan
Maiyasyak Johan

SAAT ditemui Sumut Pos di kediamannya Jalan Sakti Lubis Medan, pengacara kondang asal Medan ini banyak cerita dan berbagi pengalaman tentang dunia hukum serta politik. Berikut petikan wawancara wartawan koran ini Rudiansyah dengan Maiyasyak Johan, beberapa hari lalu.

Apa aktivitas Anda setelah mundur dari parlemen?

Sejak keluar dari DPR-RI, 20 Januari 2013, saya mencoba melakukan refleksi dan merenungi beberapa hal, terutama apakah saya masih meneruskan pengabdian di dunia politik atau tidak.

Karena ada beberapa hal yang menjadi obsesi saya di dunia politik yang belum terwujud.

Yang kedua saya mencoba meneruskan beberapa tulisan, bisa atau tidak diterbitkan pada saat hari ulang tahun saya yakni November nanti. Dan yang ketiga saya berencana membuka kembali kantor advokat. Itulah yang saya lakukan. Untuk menopang semua itu , saya kembali membaca buku. Kemana pun saya pergi, biasanya ada beberapa buku baik itu buku lama ataupun buku baru yang saya bawa terus.

Apakah Anda berniat kembali bertarung dalam dunia politik?

Dari diskusi-diskusi kecil yang saya lakukan dengan beberapa teman, saya mengambil satu keputusan yakni kembali ke dunia politik. Dalam proses melakukan sebuah pilihan, saya melihat sejarah politik kontenporer Indonesia, maka saya memutuskan memilih partai politik yang punya tradisi berkuasa, yang punya tradisi mengelola konflik, yang punya tradisi akar budaya politik yang baik. Delapan tahun saya di parlemen saya melihat Partai Golkar cukup. Alasan saya cukup sederhana yakni Partai Golkar masih cukup bagus.

Anda kan latar belakangnya di hukum kenapa tertarik dalam dunia politik?

Pada dasarnya politik dan hukum ibarat sisi mata uang yang tidak bisa dibedakan. Ketika kita bicara politik maka kita bicara dua hal. Yaitu negara dan kekuasaan. Negara dan kekuasaan ini kita bicara government atau pemerintah.

Kita bicara apa itu negera kita bicara konstitusi karena negera itu organisasi kekuasaan, karena bagaiamana kita tahu apa kekuasaan negera itu apa sistemnya ke hukum tata negara. Kekuasaan sesuatu yang penting dan strategis dalam kehidupan manusia.

Dan ini diatur dalam konstitusi. Pemerintah yang menjalankan organisasi. Dalam menjalankan organisasi ini, pemerintah berpedoman dalam undang-undang. Jadi setiap kali orang berbicara politik maka dia harus berbicara undangundang.

Kenapa wali kota berwenang mengelola sebuah kota karena dikasih wewenang oleh undang- undang.

Untuk memperoleh kekuasaan itu, dia sebagai wali kota ada sistem yang mengawalinya. Kalau di dalam demokrasi kita sekarang ini pemilihan langsung.

Dia dipilih rakyat. Karena itulah sebagai orang hukum maka kalau kita lihat sebenarnya orang hukum sangat relevan mengabdi dalam dunia politik. Apalagi dia menguasai dengan baik teoriteori kenegaraan dan pemerintahan. Kalau dia tidak menguasai itu maka dia tidak akan memahami keadilan.

Selama ini Anda lama duduk di Komisi III DPR-RI. Bagaimana tanggapan Anda ?

Saya satu periode di Komisi Tiga, baik sebaik anggota maupun sebagai wakil pimpinan. Ini berlangsung 5 tahun dari 2004-2009. Selain itu, saya duduk sebagai anggota badan legislasi dan anggota Komisi Tiga. Teman-teman saya di badan legislasi itu ketuanya saudara Irqam dari PKB, Bang Bomer (Pasaribu) saudara Yasona Laoly dan saya sendiri. Ini semua dari Sumatera Utara selain itu anggota Komisi III lalu sekitar satu tahun di badan legislasi saya dipindahkan menjadi anggota panitia anggaran (Panggar). Dua tahun saya anggota Komisi Tiga dan panitia anggaran saya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Tiga sampai akhir periode.

Selama duduk di Komisi Tiga kasus- kasus hukum apa saja yang ditangani?

DPR itu mempunyai tugas pengawasan legislasi anggaran. Ini kan suatu tugas yang terintregrasi,apa yang diawasinya? Yang diawasinya adalah apakah pemerintah sudah menjalankan kewenangannya sesuai perundang-undangnya atau tidak ini secara umum.

Kemudian yang lain, apakah anggaran yang dipakai atau yang disetujui sudah dipergunakan dengan baik atau tidak. Bahkan apakah sudah mencapai target atau tidak sesuai yang dibahas.

Ketiga menindaklanjuti laporan dari BPK. Legeslasi ini sesuai perubahan konstitusi dua sisi.

Yang pertama anggota DPR itu berhak mengajukan mengajukan undang-undang. Juga membahas undang-undang yang diajukan yang diajukan oleh pemerintah. Undang- undang sekarang bisa diusulkan oleh pemerintah bisa diusulkan oleh DPR.

Jadi dia tidak semata-mata kasus. Kasus itu bisa hanya bersifat insidentil jarang yang struktural.

Yang struktural itu karena beban tugas yang sangat sulit yakni membuat undang-undang. DPR ini tempat bertarung gagasan, ide dan konsep.

Bagaimana membuat negar ini baik jadi seseorang itu harus mempunyai kemampuan yang cukup bagus untuk membahas negara. Misalnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia itu adalah negara hukum. Jadi Komisi Tiga itu mengawasi hukum misalnya seseorang ditangkap tanpa proses hukum. Komisi tiga ini juga mengawasi instansi pemerintah seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman termasuk KPK, MA, MK.

Banyak kasus korupsi yang hukumannya masih ringan. Apa tanggapan Anda? Persoalan penegakan hukum ini konteksnya pada pemahaman orang tentang hukum, proses penegakan hukum, dan budaya hukum. Jadi kita tidak bisa membahas ini secara sepotong-potong.(*)

Pengacara Asal Sumut yang Sukses di Jakarta

MAIYASYAK Johan salah satu politisi senior PPP yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara III. Sebelum menjadi politikus PPP dia seorang advokat.

Terlahir dari keluarga politik, Maiyasyak rupanya memilih terjun ke dunia yang sama.

Pemegang gelar Doktor dari Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unpad tahun 2010 ini memang memiliki darah politik dari ayah, anggota veteran pejuang kemerdekaan RI yang menjadi Ketua Fraksi Masyumi di DPRD Asahan tahun 1955.

Maiyasyak dikenal seorang pejuang dan aktivis. Dia menempuh pendidikan S1 di FH USU tahun 1987 hingga meraih gelar Master di Pasca Sarjana UI tahun 2002. Lalu melanjutkan pendidikan S3 di Unpad.

Kurun waktu 1977- 1989, ia pernah menjalani sejumlah profesi.

Mulai dari penulis lepas dan wartawan surat kabar lokal dan magang di Tempo. Ia juga sempat menjadi asisten FH-USU.

Tahun 1987 sampai 2003, dengan bekal sarjana Maiyasyak membuka kantor pengacara di Medan yakni Maiyasyak Johan & Association.

Masih juga belum puas akan karirnya, 23 Juli 1995, ia pun meretas diri ke Jakarta dan membuka Maiyasyak, Rahardjo & Partners. Dia juga aktif di DPP PPP sebagai wakil Bendahara Umum dan Wakil Ketua Umumhingga mengantarkannya menjadi anggota DPR RI dua periode berturutturut hingga akhirnya memutuskan pensiun dini.

(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/