Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.
Saat ini, masyarakat Kota Medan diberikan banyak pilihan dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tak hanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan kantor-kantor kecamatan, saat ini warga Kota Medan juga bisa memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Medan pada Mall Pelayanan Publik (MPP).
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengajak dan mengingatkan masyarakat Kota Medan agar lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan. Termasuk, memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki kebenaran dan keabsahan data administrasi kependudukan (Adminduk).
Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.
Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.
Kecamatan Medan Marelan terus meningkatkan pelayanan administrasi khususunya Adminduk, dalam pembuatan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk. Hal itu dikatakan oleh Camat Medan Marelan melalui Kasi Pemerintahan Dedi Anggara, di Kantor Kecamatan Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu, (20/9/2023).
Selain jemput bola, Disdukcapil mengaku memanfaatkan kolaborasi dan teknologi menjadi metode dalam memaksimalkan pelayanan Adminduk. Hal ini dilakukan guna mewujudkan visi misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Identitas Kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya, wajib dimiliki setiap warga Kota Medan. Pasalnya, kartu identitas kependudukan ini merupakan hak dasar setiap warga, sehingga untuk mendapatkannya Pemko Medan wajib memberikan pelayanan terbaik serta menjamin tidak ada biaya sama sekali alias gratis.
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, apresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sampai ke desa-desa.
Masyarakat Kota Medan diimbau mengubah tradisi, mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti e-KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah atau Perceraian (bagi non-muslim) dalam keadaan terdesak. Pasalnya, hal inilah yang sering menimbulkan kesan di masyarakat, kalau petugas sering mempersulit ketika diminta memenuhi persyaratan yang diajukan.