Banyak sekali persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Karenanya, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan, berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menuntaskan segala persoalan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Adminduk seperi KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Pernikahan, surat keterangan ahli waris, dan sebagainnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri. Pasalnya saat ini, mengurus adminduk secara mandiri bukan merupakan hal yang sulit.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak warga Kota Medan, khususnya yang berada di Kelurahan Tembung untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang dibutuhkan secara mandiri. Pasalnya saat ini, Pemko Medan telah memberikan sejumlah pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, kembali mengingatkan masyarakat untuk tertib Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). Pasalnya, semua urusan terkait program, kebijakan hingga bantuan yang diberikan Pemerintah, khususnya Pemko Medan tidak terlepas dari data Adminduk.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi menyebutkan bahwa Pemko Medan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkhusus dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Administrasi kependudukan (adminduk) menjadi hal penting yang kembali disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi. Sebab, dokumen tersebut sangat penting untuk merasakan semua program Pemko Medan. Begitu juga ketika berada di luar Kota Medan, masyarakat akan dengan mudah mengurus pindah domisili jika punya data awal.
Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.
Saat ini, masyarakat Kota Medan diberikan banyak pilihan dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tak hanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan kantor-kantor kecamatan, saat ini warga Kota Medan juga bisa memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Medan pada Mall Pelayanan Publik (MPP).
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengajak dan mengingatkan masyarakat Kota Medan agar lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan. Termasuk, memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki kebenaran dan keabsahan data administrasi kependudukan (Adminduk).
Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.