35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Warga Medan Diminta Perhatikan Kebenaran dan Keabsahan Adminduk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengajak dan mengingatkan masyarakat Kota Medan agar lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan. Termasuk, memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki kebenaran dan keabsahan data administrasi kependudukan (Adminduk).

Pasalnya, warga seringkali tidak menyadari bahwa ada kesalahan yang tertulis pada data adminduk yang dimilikinya. Sehingga ketika dibutuhkan, data adminduk yang dimiliki justru tidak dapat dipergunakan.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Minggu (28/1/2024) sore.

“Pastikan anggota keluarga telah memiliki adminduk yang benar. Pastikan kesamaan penulisan nama dan data pribadi lainnya mulai di Akte Kelahiran, KK, KTP dan Izajah serta dokumen surat-surat penting lainnya,” ucap Robi dihadapan ratusan warga yang hadir.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu mengatakan, semua anggota keluarga harus memiliki adminduk yang benar. Bila masih ada anggota keluarga yang memiliki kesalahan dalam penulisan data adminduk, diharapkan agar dapat segera mengurus perbaikannya. Sebab bila ada kesalahan penulisan satu huruf atau satu angka saja, maka adminduk yang dimiliki tidak akan dapat dipergunakan. Apalagi saat ini, semua harus sinkron dengan sistem elektronik yang berlaku saat ini.

“Misalnya di Akte tertulis Feby, huruf akhirnya pakai ‘y’, sementara di KK/KTP tertulis Febi, huruf akhirnya pakai ‘i’. Dan ternyata yang benar adalah yang di Akte Kelahiran, maka perbaiki data yang ada di KK/KTP harus segera diperbaiki, supaya datanya sinkron, hal seperti ini jangan disepelekan. Segera ke Disdukcapil Medan,” ujar Robi yang saat ini kembali maju sebagai Caleg DPRD Medan asal PDIP dari Dapil I tersebut.

Robi pun menegaskan, bahwa pengurusan adminduk tidak ada dipungut biaya apa pun. Dengan catatan, warga mengurusnya secara langsung atau tanpa bantuan perantara (calo).

“Kami sampaikan bahwa pengurusan adminduk di Kota Medan tidak ada dikenakan biaya apa pun, karena ini hak setiap warga negara. Bila memang masih mengalami hambatan, silakan laporkan ke saya, akan segera dibantu oleh tim,” katanya.

Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Medan Barat, Darwain mengeluhkan adanya perbedaan yang dilakukan oleh Disdukcapil Medan. Ia mempertanyakan, kenapa bagi agama Kristen akte pemberkatan gereja tidak diakui, sehingga harus diubah menjadi akte nikah catatan sipil.

“Bila tidak ada akte nikah catatan sipil, saat proses Kartu Keluarga (KK) dibuat status pernikahan dibuat status tidak sah. Ini dapat diubah setelah adanya akte nikah sipil, jadi sangat repot sekali karena harus dua kali membuat KK,” keluhnya.

Robi yang mendengar keluhan tersebut menyatakan akan segera mengundang Disdukcapil Kota Medan guna membahas hal itu.

“Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan akan segera mengundang pihak Disdukcapil Medan, karena Disdukcapil Medan ini merupakan counterpart kami. Harusnya ini tidak terjadi, jangan ada perbedaan apa pun,” jawabnya.

Pertemuan itu pun diakhiri dengan ucapan terimakasih warga kepada Robi Barus yang selama ini telah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Medan.

“Awalnya lingkungan kami gelap, sekarang tidak lagi karena ada sudah ada lampu penerangan jalan. Drainase kami pun sudah diperbaiki, dan masjid kami sudah memiliki tenda untuk kemalangan. Semua itu dibantu oleh Pak Robi, terimakasih Pak Robi ,” ucap Eka selaku warga Lingkungan 12, Karang Berombak, Medan Barat. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengajak dan mengingatkan masyarakat Kota Medan agar lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan. Termasuk, memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki kebenaran dan keabsahan data administrasi kependudukan (Adminduk).

Pasalnya, warga seringkali tidak menyadari bahwa ada kesalahan yang tertulis pada data adminduk yang dimilikinya. Sehingga ketika dibutuhkan, data adminduk yang dimiliki justru tidak dapat dipergunakan.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Minggu (28/1/2024) sore.

“Pastikan anggota keluarga telah memiliki adminduk yang benar. Pastikan kesamaan penulisan nama dan data pribadi lainnya mulai di Akte Kelahiran, KK, KTP dan Izajah serta dokumen surat-surat penting lainnya,” ucap Robi dihadapan ratusan warga yang hadir.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu mengatakan, semua anggota keluarga harus memiliki adminduk yang benar. Bila masih ada anggota keluarga yang memiliki kesalahan dalam penulisan data adminduk, diharapkan agar dapat segera mengurus perbaikannya. Sebab bila ada kesalahan penulisan satu huruf atau satu angka saja, maka adminduk yang dimiliki tidak akan dapat dipergunakan. Apalagi saat ini, semua harus sinkron dengan sistem elektronik yang berlaku saat ini.

“Misalnya di Akte tertulis Feby, huruf akhirnya pakai ‘y’, sementara di KK/KTP tertulis Febi, huruf akhirnya pakai ‘i’. Dan ternyata yang benar adalah yang di Akte Kelahiran, maka perbaiki data yang ada di KK/KTP harus segera diperbaiki, supaya datanya sinkron, hal seperti ini jangan disepelekan. Segera ke Disdukcapil Medan,” ujar Robi yang saat ini kembali maju sebagai Caleg DPRD Medan asal PDIP dari Dapil I tersebut.

Robi pun menegaskan, bahwa pengurusan adminduk tidak ada dipungut biaya apa pun. Dengan catatan, warga mengurusnya secara langsung atau tanpa bantuan perantara (calo).

“Kami sampaikan bahwa pengurusan adminduk di Kota Medan tidak ada dikenakan biaya apa pun, karena ini hak setiap warga negara. Bila memang masih mengalami hambatan, silakan laporkan ke saya, akan segera dibantu oleh tim,” katanya.

Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Medan Barat, Darwain mengeluhkan adanya perbedaan yang dilakukan oleh Disdukcapil Medan. Ia mempertanyakan, kenapa bagi agama Kristen akte pemberkatan gereja tidak diakui, sehingga harus diubah menjadi akte nikah catatan sipil.

“Bila tidak ada akte nikah catatan sipil, saat proses Kartu Keluarga (KK) dibuat status pernikahan dibuat status tidak sah. Ini dapat diubah setelah adanya akte nikah sipil, jadi sangat repot sekali karena harus dua kali membuat KK,” keluhnya.

Robi yang mendengar keluhan tersebut menyatakan akan segera mengundang Disdukcapil Kota Medan guna membahas hal itu.

“Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan akan segera mengundang pihak Disdukcapil Medan, karena Disdukcapil Medan ini merupakan counterpart kami. Harusnya ini tidak terjadi, jangan ada perbedaan apa pun,” jawabnya.

Pertemuan itu pun diakhiri dengan ucapan terimakasih warga kepada Robi Barus yang selama ini telah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Medan.

“Awalnya lingkungan kami gelap, sekarang tidak lagi karena ada sudah ada lampu penerangan jalan. Drainase kami pun sudah diperbaiki, dan masjid kami sudah memiliki tenda untuk kemalangan. Semua itu dibantu oleh Pak Robi, terimakasih Pak Robi ,” ucap Eka selaku warga Lingkungan 12, Karang Berombak, Medan Barat. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/