Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal lengkap secara formil dan materiil (P21).
Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.