Selain melarang memasang atau mendirikan alat peraga kampanye di 22 titik di Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan juga menyediakan kepada para timses paslon untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 52 ruas jalan yang memang diperbolehkan untuk memasang APK.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengaku terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024, termasuk pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap ruas jalan di Kota Medan.
Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif masih banyak terpasang di jalan-jalan protokol di Kota Tebingtinggi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK caleg sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tebingtinggi Nomor: 318 tahun 2023 tentang aturan pemasangan APK.
Alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) makin menjamur menghiasi sejumlah ruas jalan Kota Binjai maupun rumah-rumah masyarakat. Padahal Selasa (28/11/2023), sudah memasuki tahapan kampanye.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah...
BINJAI, SUMUTPOS.CO- Tim penghubung pasangan calon dijadwalkan akan menerima Alat Peraga Kampanye pada Jumat (9/10). Pasalnya, APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai, sudah...