Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengembalikan 3 aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, dengan nilai total mencapai sekitar Rp55,85 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024) pagi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -PT Kereta Api Indonesia (KAI) dituding lalai menjaga asetnya sejak dari awal. Di mana tidak ada ketegasan dari perusahaan plat merah tersebut...