Pengelolan parkir tepi jalan di Komplek Asia Mega Mas Kota Medan, saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Bukan tanpa dasar, pengutipan retribusi parkir tepi jalan tersebut dilakukan Dishub Medan dengan mengacu kepada Permendagri No.9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Permintaan akses jalan untuk aktivitas Jamaah Vihara Gunung Timur Sakti di kawasan Asia Mega Mas mulai menemukan solusi. Komisi D DPRD...