25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPRD Medan Tawarkan Pinggir Sungai Jadi Akses

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permintaan akses jalan untuk aktivitas Jamaah Vihara Gunung Timur Sakti di kawasan Asia Mega Mas mulai menemukan solusi. Komisi D DPRD Medan menyarankan agar Jamaah dan pemilik tanah (Asia Mega Mas) untuk duduk bersama.

“Kalau solusi ada. Pihak Asia Mega Mas berencana menjadikan pinggir sungai sebagai ruang terbuka hijau, karena mereka merencanakan membangun kondominium di kawasan tersebut. Alangkah baiknya ruang terbuka hijau dijadikan jalan akses untuk jemaah melaksanakan ibadahnya,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu dengan dengan Jamaah Vihara Gunung Timur Sakti, Kamis (11/2) siang.

Dijelaskan, meski nantinya dijadikan kondominium, kawasan di dekat parit Sulang Saling tetap tidak bisa dipergunakan. Sebab kawasan itu memang diperuntukkan ruang terbuka hijau. “Dari rencana mereka ada 10 meter untuk ruang terbuka hijau, mereka akan membuat taman. Tentunya kita mengharapkan untuk kepentingan jamaah vihara atau kepentingan umum dari rencana 10 meter itu bisa disisihkan lima atau enam meter untuk jalan masuk jamaah ke vihara,” jelas Sabar.

Lebih lanjut Sabar mengatakan,  pembangunan yang direncanakan Asia Mega Mas juga nantinya harus mengacu kepada tata ruang dan kemaslahatan masyarakat sekitar. “Jadi rencana Asia Mega Masa membangun kondominium itu juga harus memperhatikan warga sekitar. Termasuk masalah jamaah vihara ini yang memerlukan akses jalan,”  paparnya.

Sementara itu anggota Komisi D lainnya, Ahmad Arif meminta permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu minimbulkan keresahan di masyarakat. “Baiknya tidak perlu masalah ini sampai ke DPRD Medan, inikan masalah jamaah yang memerlukan akses jalan untuk beribadah, sebaiknya bisa diselesaikan karena pihak vihara juga siap membayar tanah yang akan digunakan,” ucapnya.

Perwakilan BPN Medan Saut Simbolon mengungkapkan, tanah di Asia Mega Mas sudah bersertifikat dan dimiliki perorangan. “Sampai dengan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat dan kepemilikannya atas nama Edi Utomo dan Ibu Sudjarmi,” jelas Saut. (prn/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permintaan akses jalan untuk aktivitas Jamaah Vihara Gunung Timur Sakti di kawasan Asia Mega Mas mulai menemukan solusi. Komisi D DPRD Medan menyarankan agar Jamaah dan pemilik tanah (Asia Mega Mas) untuk duduk bersama.

“Kalau solusi ada. Pihak Asia Mega Mas berencana menjadikan pinggir sungai sebagai ruang terbuka hijau, karena mereka merencanakan membangun kondominium di kawasan tersebut. Alangkah baiknya ruang terbuka hijau dijadikan jalan akses untuk jemaah melaksanakan ibadahnya,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu dengan dengan Jamaah Vihara Gunung Timur Sakti, Kamis (11/2) siang.

Dijelaskan, meski nantinya dijadikan kondominium, kawasan di dekat parit Sulang Saling tetap tidak bisa dipergunakan. Sebab kawasan itu memang diperuntukkan ruang terbuka hijau. “Dari rencana mereka ada 10 meter untuk ruang terbuka hijau, mereka akan membuat taman. Tentunya kita mengharapkan untuk kepentingan jamaah vihara atau kepentingan umum dari rencana 10 meter itu bisa disisihkan lima atau enam meter untuk jalan masuk jamaah ke vihara,” jelas Sabar.

Lebih lanjut Sabar mengatakan,  pembangunan yang direncanakan Asia Mega Mas juga nantinya harus mengacu kepada tata ruang dan kemaslahatan masyarakat sekitar. “Jadi rencana Asia Mega Masa membangun kondominium itu juga harus memperhatikan warga sekitar. Termasuk masalah jamaah vihara ini yang memerlukan akses jalan,”  paparnya.

Sementara itu anggota Komisi D lainnya, Ahmad Arif meminta permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu minimbulkan keresahan di masyarakat. “Baiknya tidak perlu masalah ini sampai ke DPRD Medan, inikan masalah jamaah yang memerlukan akses jalan untuk beribadah, sebaiknya bisa diselesaikan karena pihak vihara juga siap membayar tanah yang akan digunakan,” ucapnya.

Perwakilan BPN Medan Saut Simbolon mengungkapkan, tanah di Asia Mega Mas sudah bersertifikat dan dimiliki perorangan. “Sampai dengan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat dan kepemilikannya atas nama Edi Utomo dan Ibu Sudjarmi,” jelas Saut. (prn/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/