Dua aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Haji Adam Malik, Pujawati dan Purnama, divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7).