28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tipu Korban Ratusan Juta, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Haji Adam Malik, Pujawati dan Purnama, divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jnto (Jo) Pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan terdakwa Pujawati dan Purnama oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi. “Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” urai hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut terdakwa Pujawati dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa Purnama dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.

Diketahui, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu, saat saksi M Safii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm. Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (buron). Saat itu, M Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.

Selanjutnya, kata JPU pada bulan November 2016 saksi korban alm Aidah, bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH Nasution Medan.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik melalui penyisipan pada tahun anggaran 2017.

Atas ucapan dari terdakwa Purnama tersebut, alm.Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di Rumah Sakit Adam Malik.

Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS. Saksi korban lantas mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp100 juta.

Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa, untuk membuat kwitansi atas penyerahan uang. Selanjutnya pada 1 Maret 2017 Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar,” ujar jaksa.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2017 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M.Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama. “Saat itu juga dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban,” ujar jaksa.

Saat itu, terdakwa Pujawati menjelaskan kepada saksi korban bahwa beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar, namun setelah berselang beberapa bulan SK anak saksi korban tidak juga keluar.

Selanjutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya, namun saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggung jawab atas uang yang telah diterima

Namun, hingga isteri saksi korban alm.Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan Pujawati ke pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Haji Adam Malik, Pujawati dan Purnama, divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jnto (Jo) Pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan terdakwa Pujawati dan Purnama oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi. “Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” urai hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut terdakwa Pujawati dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa Purnama dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.

Diketahui, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu, saat saksi M Safii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm. Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (buron). Saat itu, M Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.

Selanjutnya, kata JPU pada bulan November 2016 saksi korban alm Aidah, bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH Nasution Medan.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik melalui penyisipan pada tahun anggaran 2017.

Atas ucapan dari terdakwa Purnama tersebut, alm.Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di Rumah Sakit Adam Malik.

Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS. Saksi korban lantas mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp100 juta.

Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa, untuk membuat kwitansi atas penyerahan uang. Selanjutnya pada 1 Maret 2017 Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar,” ujar jaksa.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2017 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M.Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama. “Saat itu juga dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban,” ujar jaksa.

Saat itu, terdakwa Pujawati menjelaskan kepada saksi korban bahwa beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar, namun setelah berselang beberapa bulan SK anak saksi korban tidak juga keluar.

Selanjutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya, namun saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggung jawab atas uang yang telah diterima

Namun, hingga isteri saksi korban alm.Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan Pujawati ke pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/