Pemerintah Kabupaten Dairi resmi memperoleh persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pdt Penrad Siagian dari Komite I DPD mendesak Menteri Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria akibat tumpang tindih tata ruang dalam rapat di Senayan pada 26 Januari.