Bapenda Genjot Pembayaran PBB, Diskon 75 Persen Berakhir 31 Juli

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengintensifkan upaya percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-436 Kota Medan. Program potongan pokok PBB hingga 75 persen dan pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan Dr M Agha Novrian, S.STP, MSi, mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena berbagai kemudahan telah disiapkan Pemerintah Kota Medan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” ujar Agha Novrian, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan pada periode 1-31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran pengurangan pokok pajak maupun pembebasan denda sesuai ketentuan.

“Seluruh proses dilakukan secara otomatis. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan,” katanya.

Selain memberikan kemudahan melalui program diskon, Bapenda juga menggencarkan imbauan langsung kepada wajib pajak di berbagai objek strategis. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di wilayah kerja masing-masing sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di wilayah UPT III, tim Bapenda yang dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, menyampaikan imbauan kepada sejumlah wajib pajak di RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan.

Sahlan mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati jatuh tempo.”Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan,” ujarnya.

Bapenda juga menegaskan pembayaran PBB kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, di antaranya Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.

Dalam Program Gebyar Semarak PBB, Pemerintah Kota Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994-2011 serta 50 persen untuk Tahun Pajak 2012-2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh potongan tersebut disertai pembebasan sanksi administrasi dan berlaku tanpa pengajuan permohonan.

Bapenda berharap masyarakat segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum program berakhir pada 31 Juli 2026, sekaligus melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026, sehingga dapat mendukung peningkatan PAD dan pembangunan Kota Medan. (map/ila)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengintensifkan upaya percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-436 Kota Medan. Program potongan pokok PBB hingga 75 persen dan pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan Dr M Agha Novrian, S.STP, MSi, mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena berbagai kemudahan telah disiapkan Pemerintah Kota Medan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” ujar Agha Novrian, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan pada periode 1-31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran pengurangan pokok pajak maupun pembebasan denda sesuai ketentuan.

“Seluruh proses dilakukan secara otomatis. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan,” katanya.

Selain memberikan kemudahan melalui program diskon, Bapenda juga menggencarkan imbauan langsung kepada wajib pajak di berbagai objek strategis. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di wilayah kerja masing-masing sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di wilayah UPT III, tim Bapenda yang dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, menyampaikan imbauan kepada sejumlah wajib pajak di RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan.

Sahlan mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati jatuh tempo.”Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan,” ujarnya.

Bapenda juga menegaskan pembayaran PBB kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, di antaranya Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.

Dalam Program Gebyar Semarak PBB, Pemerintah Kota Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994-2011 serta 50 persen untuk Tahun Pajak 2012-2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh potongan tersebut disertai pembebasan sanksi administrasi dan berlaku tanpa pengajuan permohonan.

Bapenda berharap masyarakat segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum program berakhir pada 31 Juli 2026, sekaligus melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026, sehingga dapat mendukung peningkatan PAD dan pembangunan Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru