Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai regulasi tersebut memicu diskriminasi status kepegawaian dan ketimpangan kesejahteraan yang tajam antar-daerah.