Alexander alias Alex (40) Bos KTV Alectra/Zoom, divonis 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara. Warga Jalan Ir H Juanda, Medan itu, terbukti bersalah atas kepemilikan 10 butir butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6).