25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Buang Sampah ke Sungai Kena Denda

Mulai Januari 2024, Buang Sampah ke Sungai Kena Denda Rp10 Juta

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai Januari 2024. Tak main-main, nantinya setiap orang yang terbukti membuang sampah ke Sungai akan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/