Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi sempat mencoret Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Muheri karena masih aktif menjadi tenaga ahli DPRD Sumatera Utara.
Sebanyak 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang sempat dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara batal dicoret.
Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai telah menerima permohonan mediasi yang dilayangkan masing-masing pengurus partai politik terkait dua kader mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS alias dicoret. Dua caleg yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dimaksud yakni Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra (Dapil Binjai Timur) dan Abdul Rahim dari Partai Keadilan Sejahtera (Dapil Binjai Barat).