26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terkait 14 Caleg DPRD Sumut yang Dicoret KPU, 13 Caleg Masuk DCT, 1 Caleg Tetap Dicoret

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang sempat dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara batal dicoret.

“Ya benar, dari 14 Caleg ada 13 Caleg kembali ditetapkan di dalam DCT (Pileg pada Pemilu 2024),” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (29/12/2023).

Agus menjelaskan penetapan pembatalan pencoretan 13 Caleg itu, berdasarkan Surat KPU Sumut nomor : 1318/PL.01.4-SD/2023, tertanggal 27 Desember 2023.

Untuk Caleg yang dicoret bernama Mahmudin Hamzah Sinaga dari Hanura. Dia merupakan Caleg daerah pemilihan (dapil) Sumut 1 tetap dicoret karena melewati ambang batas untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sumut, atas pencoretan sebelumnya, yang diputuskan oleh KPU Sumut.

“Melewati batas waktu untuk mengajukan gugatan (Sengketa Proses) ke Bawaslu Sumut. Informasinya dari Bawaslu Sumut,” tandas Agus.

Untuk diketahui, bahwa 14 Caleg berstatus sebagai tenaga ahli dan non PNS bertugas di DPRD Sumut. Kemudian, belasan Caleg itu, berasal dari PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Demokrat dan NasDem.

Ke-13 Caleg batal dicoret dari DCT itu, masing-masing bernama, Edy Romansyah, dapil Sumut 6 dari Partai Gerindra. Muhammad Hasbi, dapil Sumut 7 dari Partai Gerindra. Ahmad Bina Nusa, dapil Sumut 1 dari PDIP. Aswan Jaya, dapil Sumut 5 dari PDIP.

Kemudian, Sarma Hutajulu, dapil Sumut 9 dari PDIP. Irwan Tabib Ginting Munthe, dapil Sumut 11 dari PDIP. Sirajuddin Gayo, dapil Sumut 1 dari Partai Golkar. Andika Kesuma Sitepu, dapil Sumut 3 dari Partai NasDem. Ganda C R Manurung, dapil Sumut 9 dari Partai NasDem.

Selanjutnya, Khairul Anwar Hasibuan, dapil Sumut 5 dari PKS. Dini Hikmayani Nasution, dapil Sumut 4 dari PAN. Pangeran, dapil Sumut 3 dari Partai Demokrat dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak, dapil Sumut 6 dari Partai Demokrat.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang sempat dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara batal dicoret.

“Ya benar, dari 14 Caleg ada 13 Caleg kembali ditetapkan di dalam DCT (Pileg pada Pemilu 2024),” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (29/12/2023).

Agus menjelaskan penetapan pembatalan pencoretan 13 Caleg itu, berdasarkan Surat KPU Sumut nomor : 1318/PL.01.4-SD/2023, tertanggal 27 Desember 2023.

Untuk Caleg yang dicoret bernama Mahmudin Hamzah Sinaga dari Hanura. Dia merupakan Caleg daerah pemilihan (dapil) Sumut 1 tetap dicoret karena melewati ambang batas untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sumut, atas pencoretan sebelumnya, yang diputuskan oleh KPU Sumut.

“Melewati batas waktu untuk mengajukan gugatan (Sengketa Proses) ke Bawaslu Sumut. Informasinya dari Bawaslu Sumut,” tandas Agus.

Untuk diketahui, bahwa 14 Caleg berstatus sebagai tenaga ahli dan non PNS bertugas di DPRD Sumut. Kemudian, belasan Caleg itu, berasal dari PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Demokrat dan NasDem.

Ke-13 Caleg batal dicoret dari DCT itu, masing-masing bernama, Edy Romansyah, dapil Sumut 6 dari Partai Gerindra. Muhammad Hasbi, dapil Sumut 7 dari Partai Gerindra. Ahmad Bina Nusa, dapil Sumut 1 dari PDIP. Aswan Jaya, dapil Sumut 5 dari PDIP.

Kemudian, Sarma Hutajulu, dapil Sumut 9 dari PDIP. Irwan Tabib Ginting Munthe, dapil Sumut 11 dari PDIP. Sirajuddin Gayo, dapil Sumut 1 dari Partai Golkar. Andika Kesuma Sitepu, dapil Sumut 3 dari Partai NasDem. Ganda C R Manurung, dapil Sumut 9 dari Partai NasDem.

Selanjutnya, Khairul Anwar Hasibuan, dapil Sumut 5 dari PKS. Dini Hikmayani Nasution, dapil Sumut 4 dari PAN. Pangeran, dapil Sumut 3 dari Partai Demokrat dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak, dapil Sumut 6 dari Partai Demokrat.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/