Pemerintah sejatinya menerapkan inovasi baru dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Yaitu adanya skema cicilan atau top-up tabungan haji oleh para jamaah. Sayangnya, skema baru ini belum kunjung dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).