Seiring dengan diizinkannya tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pemerintah memberi masyarakat jatah libur selama 10 hari. Libur Nasional dan cuti bersama Lebaran tahun ini akan berlangsung sejak 29 April hingga 6 Mei 2022. Presiden Joko Widodo pun memperkirakan, sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada libur Lebaran tahun ini.
JAKARTA, SUMUTPOS.COÂ - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018. Yaitu tetap berdasarkan kepada...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengurangi penambahan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2018 atau tidak. Sebelumnya, pemerintah menambah cuti Lebaran dari...