28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Cuti Bersama Lebaran 2018 Diumumkan Besok

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani,

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengurangi penambahan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2018 atau tidak. Sebelumnya, pemerintah menambah cuti Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari. Namun keputusan itu diprotes dunia usaha, terutama pelaku industri karena dikhawatirkan berdampak pada produksi.

Terkait protes itu, pemerintah mengatakan akan mengevaluasi penambahan Cuti Bersama Lebaran yang sebelumnya sudah dituangkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pengumumannya akan disampaikan besok, Jumat (4/5).

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meyakinkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dimaksud belum diubah. Penegasan ini disampaikan Puan ketika ditanya bagaimana nasib pegawai negeri maupun swasta yang sudah beli tiket untuk mudik Lebaran, jika tiba-tiba penambahan cuti bersama dibatalkan.

“Ya nanti. Ini belum ada apa-apa. Seperti yang saya sampaikan bahwa SKB Tiga Menteri masih tetap seperti adanya. Mengenai cuti bersama Lebaran 2018 baru akan diputuskan dua hari mendatang (Jumat besok, Red), setelah memanggil kementerian terkait, BI, OJK maupun pengusaha,” kata Puan menegaskan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5).

Mengacu SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang telah ditetapkan,  pemerintah menambah cuti Lebaran dari 4 hari menjadi 7 hari. Dalam keputusan tersebut, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Sehingga total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Puan pun meyakinkan seandainya ada penyesuaian, pemerintah akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. “Kalau pun nantinya ada penyesuaian tentu saja dengan mempertimbangkan tidak ada yang merasa dirugikan. Jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati. Namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri,” ucap Puan.

Hal itu dilakukan agar apa yang diputuskan terkait cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran idul Fitri, tidak berdampak negatif apalagi merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani,

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengurangi penambahan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2018 atau tidak. Sebelumnya, pemerintah menambah cuti Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari. Namun keputusan itu diprotes dunia usaha, terutama pelaku industri karena dikhawatirkan berdampak pada produksi.

Terkait protes itu, pemerintah mengatakan akan mengevaluasi penambahan Cuti Bersama Lebaran yang sebelumnya sudah dituangkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pengumumannya akan disampaikan besok, Jumat (4/5).

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meyakinkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dimaksud belum diubah. Penegasan ini disampaikan Puan ketika ditanya bagaimana nasib pegawai negeri maupun swasta yang sudah beli tiket untuk mudik Lebaran, jika tiba-tiba penambahan cuti bersama dibatalkan.

“Ya nanti. Ini belum ada apa-apa. Seperti yang saya sampaikan bahwa SKB Tiga Menteri masih tetap seperti adanya. Mengenai cuti bersama Lebaran 2018 baru akan diputuskan dua hari mendatang (Jumat besok, Red), setelah memanggil kementerian terkait, BI, OJK maupun pengusaha,” kata Puan menegaskan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5).

Mengacu SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang telah ditetapkan,  pemerintah menambah cuti Lebaran dari 4 hari menjadi 7 hari. Dalam keputusan tersebut, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Sehingga total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Puan pun meyakinkan seandainya ada penyesuaian, pemerintah akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. “Kalau pun nantinya ada penyesuaian tentu saja dengan mempertimbangkan tidak ada yang merasa dirugikan. Jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati. Namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri,” ucap Puan.

Hal itu dilakukan agar apa yang diputuskan terkait cuti bersama sebelum dan sesudah Lebaran idul Fitri, tidak berdampak negatif apalagi merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/