Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan kemudahan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online,” kata dia seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kebijakan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditolak serikat buruh di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka menilai, kebijakan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ratusan pekerja korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dari berbagai perusahaan, marah-marah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Belawan Jl. G. Krakatau, Jumat...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menyatakan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial oleh pemerintah tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan soal aturan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) harus 10 tahun atau berusia 56 tahun, dinilai menyengsarakan pekerja....