30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Diprotes, Pekerja Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun

JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.
JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan soal aturan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) harus 10 tahun atau berusia 56 tahun, dinilai menyengsarakan pekerja. Padahal, sebelumnya pencairan dana JHT tersebut bisa dilakukan jika minimal bergabung dengan Jamsostek selama lima tahun.

Kekecewaan itu disampaikan 25 pekerja PT Nipsea Paint and Chemical Co ltd yang terletak di Jalan Yos Sudarso Km 8,3 Medan, kepada anggota DPRD Medan, Kamis (2/7) pagi. Sebagai korban PHK, mereka berniat mencairkan dana JHT tersebut untuk dipergunakan menyambung hidup sebagai pengangguran.

Tapi, hasilnya nihil. Harapan memperoleh dana JHT tersebut pupus lantaran peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu dana JHT baru cair setelah 10 tahun atau sudah berusia 56 tahun.

Berbagai upaya sudah mereka lakukan, diantaranya dengan menyerbu kantor BPJS untuk memperjuangkan pencairan dana JHT tersebut. Tapi tetap saja tak membuahkan hasil.

“Sakit kali rasanya waktu kami tahu mengenai aturan baru itu. Kami udah di-PHK maksudnya mau pakai dana JHT itu buat usaha kecil-kecilan. Ini apapun nggak dapat,” ujar Ratih salah seorang perwakilan pekerja.

Di dalam peraturan tersebut pekerja yang telah bekerja 10 tahun hanya bisa mengambil dana JHT sebesar 10 persen. Pencairan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pembiayaan rumah (TK aktif). Pencairan hanya dapat dipilih salahsatunya. Pencairan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

Hal ini berdasarkan UU No 40 tahun 2004, dan UU No 24 tahun 2011. Peraturan tersebut diberlakukan penuh pada 1 Juli 2015.

Persoalannya, para pekerja di PHK pertanggal 29 Mei, dan harus kena imbas peraturan baru itu. Para pekerja menduga adanya akal-akalan pihak BPJS.

Pasalnya tangal 20 Juni perusahaan mengatakan kepada mereka pencairan JHT sudah bisa diambil di BPJS Ketenagakerjaan. Lalu mereka pun datang pada 22 Juni ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Belawan di Jalan Gunung Krakatau, Medan. Namun mereka harus pulang dengan tangan hampa dan memendam kekecewaan. Sebab mereka dinyatakan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaannya bekerja. Lalu seluruh pegawai pun disuruh datang kembali pada 1 Juli.

“Jadi pas tanggal 22 Juni itu kami ada tanya sama petugas disana. Pak, 1 Juli JHT bisa diambil kalau usia udah 56 tahun ya. Dijawabnya, ah nggak benar itu. Itu hanya dari mulut-mulut nggak bertanggung jawab,” ujar Desi salah seorang perwakilan pegawai lainnya.

Entah karena tidak tahu atau memang sengaja menutup-nutupi mengenai aturan baru itu, petugas tersebut menjawab seperti itu. Tapi yang pasti saat mereka kembali pada 1 Juli aturan itu pun menjadi kejutan kekecewaan. Kesalnya terasa sampai ke ubun-ubun, pasalnya peraturan baru itu tidak pernah melalui tahapan sosialisasi.

“Kesal kali kami. Kami inikan Mei keluar kerja, sementara 1 Juli aturan itu baru berlaku. Jadi kenapa kami diikutsertakan aturan baru. Udah enggak ada uang kami ini. Pesangon berapalah. Udah habis 1 bulan aja buat makan. Itu kan tabungan kami,” ujar Desi lagi.

Jika dilihat jumlahnya, dana JHT dari beberapa pegawai itu tergolong besar. Seperti Ratih (35) yang sudah bekerja selama 15 tahun sebagai staf administrasi, dana JHT nya sudah mencapai sekitar Rp30juta. Desi (38) yang dana JHT-nya sudah mencapai sekitar Rp 25 juta. Lalu ada Suheryadi (50) yang dana JHT-nya sudah mencapai sekitar Rp46juta. Ada juga Mulyono (49), sudah mencapai sekitar Rp 47 juta. Dia sudah bekerja di bagian Departement Kontainer selama 27 tahun. Ada Santoso yang berusia 54 tahun, dengan dana JHT mencapai Rp55 juta.

“Saya kalau cair ini mau buat bangun depot air isi ulang. Mana bisa lagi saya kerja berat udah tua begini. Saya juga beharap keluarnya sebelum lebaran,” ujar Santoso.

Jumlah ini memang cukup besar. Sehingga mereka pun menduga tabungan hari tua itu digunakan untuk investasi lainnya. “Jangan-jangan uang kami dipakai buat yang lain. Diputar-putar uang kami,” duga Ratih.

JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.
JHT atau Jaminan Hari Tua tidak bisa lagi dicairkan sebelum 10 tahun atau sebelum berusia 56 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan soal aturan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) harus 10 tahun atau berusia 56 tahun, dinilai menyengsarakan pekerja. Padahal, sebelumnya pencairan dana JHT tersebut bisa dilakukan jika minimal bergabung dengan Jamsostek selama lima tahun.

Kekecewaan itu disampaikan 25 pekerja PT Nipsea Paint and Chemical Co ltd yang terletak di Jalan Yos Sudarso Km 8,3 Medan, kepada anggota DPRD Medan, Kamis (2/7) pagi. Sebagai korban PHK, mereka berniat mencairkan dana JHT tersebut untuk dipergunakan menyambung hidup sebagai pengangguran.

Tapi, hasilnya nihil. Harapan memperoleh dana JHT tersebut pupus lantaran peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu dana JHT baru cair setelah 10 tahun atau sudah berusia 56 tahun.

Berbagai upaya sudah mereka lakukan, diantaranya dengan menyerbu kantor BPJS untuk memperjuangkan pencairan dana JHT tersebut. Tapi tetap saja tak membuahkan hasil.

“Sakit kali rasanya waktu kami tahu mengenai aturan baru itu. Kami udah di-PHK maksudnya mau pakai dana JHT itu buat usaha kecil-kecilan. Ini apapun nggak dapat,” ujar Ratih salah seorang perwakilan pekerja.

Di dalam peraturan tersebut pekerja yang telah bekerja 10 tahun hanya bisa mengambil dana JHT sebesar 10 persen. Pencairan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pembiayaan rumah (TK aktif). Pencairan hanya dapat dipilih salahsatunya. Pencairan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

Hal ini berdasarkan UU No 40 tahun 2004, dan UU No 24 tahun 2011. Peraturan tersebut diberlakukan penuh pada 1 Juli 2015.

Persoalannya, para pekerja di PHK pertanggal 29 Mei, dan harus kena imbas peraturan baru itu. Para pekerja menduga adanya akal-akalan pihak BPJS.

Pasalnya tangal 20 Juni perusahaan mengatakan kepada mereka pencairan JHT sudah bisa diambil di BPJS Ketenagakerjaan. Lalu mereka pun datang pada 22 Juni ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Belawan di Jalan Gunung Krakatau, Medan. Namun mereka harus pulang dengan tangan hampa dan memendam kekecewaan. Sebab mereka dinyatakan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaannya bekerja. Lalu seluruh pegawai pun disuruh datang kembali pada 1 Juli.

“Jadi pas tanggal 22 Juni itu kami ada tanya sama petugas disana. Pak, 1 Juli JHT bisa diambil kalau usia udah 56 tahun ya. Dijawabnya, ah nggak benar itu. Itu hanya dari mulut-mulut nggak bertanggung jawab,” ujar Desi salah seorang perwakilan pegawai lainnya.

Entah karena tidak tahu atau memang sengaja menutup-nutupi mengenai aturan baru itu, petugas tersebut menjawab seperti itu. Tapi yang pasti saat mereka kembali pada 1 Juli aturan itu pun menjadi kejutan kekecewaan. Kesalnya terasa sampai ke ubun-ubun, pasalnya peraturan baru itu tidak pernah melalui tahapan sosialisasi.

“Kesal kali kami. Kami inikan Mei keluar kerja, sementara 1 Juli aturan itu baru berlaku. Jadi kenapa kami diikutsertakan aturan baru. Udah enggak ada uang kami ini. Pesangon berapalah. Udah habis 1 bulan aja buat makan. Itu kan tabungan kami,” ujar Desi lagi.

Jika dilihat jumlahnya, dana JHT dari beberapa pegawai itu tergolong besar. Seperti Ratih (35) yang sudah bekerja selama 15 tahun sebagai staf administrasi, dana JHT nya sudah mencapai sekitar Rp30juta. Desi (38) yang dana JHT-nya sudah mencapai sekitar Rp 25 juta. Lalu ada Suheryadi (50) yang dana JHT-nya sudah mencapai sekitar Rp46juta. Ada juga Mulyono (49), sudah mencapai sekitar Rp 47 juta. Dia sudah bekerja di bagian Departement Kontainer selama 27 tahun. Ada Santoso yang berusia 54 tahun, dengan dana JHT mencapai Rp55 juta.

“Saya kalau cair ini mau buat bangun depot air isi ulang. Mana bisa lagi saya kerja berat udah tua begini. Saya juga beharap keluarnya sebelum lebaran,” ujar Santoso.

Jumlah ini memang cukup besar. Sehingga mereka pun menduga tabungan hari tua itu digunakan untuk investasi lainnya. “Jangan-jangan uang kami dipakai buat yang lain. Diputar-putar uang kami,” duga Ratih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/