Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin (24/1/2024), bahwa presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, adalah pernyataan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral secara mendasar dan, berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia langsung dari pucuk pimpinan negara.
Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi PKS H Hidayatullah SE berharap, Pemilu 2024 benar-benar berkualitas. Karena, Pemilu yang berkualitas mencerminkan dewasa atau tidaknya demokrasi di negeri ini.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan tebitnya putusan MK tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.