Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tebingtinggi akhirnya melakukan pembinaan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dibagian pelayanan Puskesmas Tanjung Marulak Tebingtinggi yang menolak pasien BPJS Kesehatan berobat.
KETUA Komisi II DPRD Medan Sudari ST, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melalui seluruh Puskesmas agar fokus dan serius dalam mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 440/11891, perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak. “Di dalam SE Wali Kota Medan itu jelas tertulis petunjuk yang harus dilakukan untuk menekan angka kasus GgGAPA pada anak. Saya minta Dinkes melalui seluruh Puskesmas di Kota Medan agar menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan SE tersebut” kata Sudari, Minggu (23/10).
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO - Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menandatangani MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula...
LANGKAT, SUMUTPOS,CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar pertemuan koordinasi implementasi kebijakan lintas sektor Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), di Resto...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jumlah penderita Hipertensi di Sumatera Utara pada tahun 2016,
ternyata masih cukup tingi. Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos
dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera...