Terdakwa perkara dugaan suntik vaksin kosong, dr Tengku Gita, menangis terisak usai majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. Dengan demikian, hakim tetap melanjutkan sidang dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
Majelis Hakim dalam amarnya, menyatakan, menolak eksepsi terdakwa yang diajukan oleh dr Gita melalui tim penasehat hukumnya.
Puluhan dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut bersama organisasi profesi lainnya melakukan aksi solidaritas dukung dokter G terkait perkara dugaan suntik vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6).
Berkas kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong, dengan tersangka dokter G, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut menetapkan dokter G sebagai tersangka kasus dugaan suntikan vaksin kosong terhadap siswa SD Yayasan Wahidin, Medan Labuhan. Namun, meski dokter G sudah menjadi tersangka, Polisi tidak menahannya. Alasannya, dokter G dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular yang ancaman hukuman kurungannya di bawah 5 tahun.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan terus mendalami dugaan suntik vaksin kosong yang telah viral videonya beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, diduga dokter berinisial G menyuntik tanpa cairan vaksin kepada salah seorang murid SD Wahidin di Medan Labuhan saat kegiatan vaksinasi massal.
Dokter G, vaksinator yang diduga menyuntik vaksin kosong kepada siswi SD Wahidin di Medan Labuhan hingga viral di media sosial, meminta bantuan pendampingan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap dirinya.
Dokter G membantah tudingan terhadap dirinya yang diduga menyuntik vaksin kosong kepada siswi SD Wahidin, Medan Labuhan, Senin (17/1) lalu. Ia mengaku, alat suntik tersebut berisi vaksin.
Dokter dan perawat yang diduga melakukan injeksi vaksin kosong kepada siswa di SD Wahidin, Medan Labuhan, saat ini sedang diproses di Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan masukan dan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dan Sumut, tenaga kesehatan (Nakes) tersebut diduga memang tidak ada menyuntikkan vaksin ke tubuh siswa tersebut.
Seorang vaksinator, menyuntikan vaksin kosong kepada seorang siswa SD Dr Wahidin di Medan Labuhan, bikin heboh. Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus ini. Kelima saksi tersebut yakni 3 orang tim tenaga kesehatan, orang tua siswa, dan penginput data peserta vaksinasi.
Siswi sekolah dasar diduga disuntik vaksin kosong. Dan informasinya, kejadian ini di duga di Kota Medan, di salah satu sekolah dasar. Kabar ini beredar di media sosial dan videonya viral, Kamis (20/1).