28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jadi Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong, Dokter G Tidak Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan dokter G sebagai tersangka kasus dugaan suntikan vaksin kosong terhadap siswa SD Yayasan Wahidin, Medan Labuhan. Namun, meski dokter G sudah menjadi tersangka, Polisi tidak menahannya. Alasannya, dokter G dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular yang ancaman hukuman kurungannya di bawah 5 tahun.

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini, yaitu dokter G. Sementara belum ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Menurut Panca, selain dr G, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Demikian juga, jumlah korbannya, kemungkinan besar lebih dari dua orang. Panca menyebutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya tidak ditemukan vaksin itu disuntik ke tubuh si anak,” sebutnya.

Panca menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara tersebut. “Kita menyiapkan 500 dosis vaksin untuk digunakan kepada 460 siswa usia 6-11 tahun di sekolah Yayasan Wahidin namun dikembalikan 100 vial. Dari jumlah vaksin yang dikembalikan kemungkinan besar 60 orang siswa atau lebih mendapat suntikan vaksin kosong,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses penanganan kasus tersebut bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkasnya.

IDI Medan Serahkan ke MKEK

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Wijaya Juwarna mengatakan, dalam persoalan ini pihaknya melakukan tugas sesuai kewenangan. “Tugas IDI di sini melihat dari sisi kode etik dan tentunya pemeriksaan berjalan sesuai kewenangan IDI,” kata Wijaya, Sabtu (29/1).

Wijaya menyampaikan, dokter G telah dipanggil pihaknya untuk mendengar dan memeriksanya. “Kita sudah melakukan rapat dan memanggil sejawat yang bersangkutan untuk mendengar dan menghimpun data terkait kasus itu,” ucapnya.

Menurut Wijaya, pihaknya sudah mendapatkan beberapa berkas dan data terkait kasus tersebut. Selanjutnya, akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Untuk berkas dan data itu sifatnya internal, jadi belum bisa dibeberkan. Akan tetapi, berkas yang didapat diberikan ke MKEK dan mereka yang akan menjelaskan nantinya,” ujar Wijaya.

Dia melanjutkan, setelah semua bukti dikumpulkan maka selanjutnya merupakan kewenangan MKEK untuk melakukan tahapan persidangan. “Kita tidak bisa memberikan sanksi, kita bisanya memberi bimbingan usai hukuman diberikan. Jika pemecatan atau gelar dokternya dicabut, itu bukan kewenangan dari IDI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan. “Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Kemudian, sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G,” kata Panca, Sabtu (29/1). Polisi juga menyatakan, telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin. (dwi/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan dokter G sebagai tersangka kasus dugaan suntikan vaksin kosong terhadap siswa SD Yayasan Wahidin, Medan Labuhan. Namun, meski dokter G sudah menjadi tersangka, Polisi tidak menahannya. Alasannya, dokter G dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular yang ancaman hukuman kurungannya di bawah 5 tahun.

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini, yaitu dokter G. Sementara belum ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Menurut Panca, selain dr G, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Demikian juga, jumlah korbannya, kemungkinan besar lebih dari dua orang. Panca menyebutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya tidak ditemukan vaksin itu disuntik ke tubuh si anak,” sebutnya.

Panca menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara tersebut. “Kita menyiapkan 500 dosis vaksin untuk digunakan kepada 460 siswa usia 6-11 tahun di sekolah Yayasan Wahidin namun dikembalikan 100 vial. Dari jumlah vaksin yang dikembalikan kemungkinan besar 60 orang siswa atau lebih mendapat suntikan vaksin kosong,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses penanganan kasus tersebut bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” pungkasnya.

IDI Medan Serahkan ke MKEK

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Wijaya Juwarna mengatakan, dalam persoalan ini pihaknya melakukan tugas sesuai kewenangan. “Tugas IDI di sini melihat dari sisi kode etik dan tentunya pemeriksaan berjalan sesuai kewenangan IDI,” kata Wijaya, Sabtu (29/1).

Wijaya menyampaikan, dokter G telah dipanggil pihaknya untuk mendengar dan memeriksanya. “Kita sudah melakukan rapat dan memanggil sejawat yang bersangkutan untuk mendengar dan menghimpun data terkait kasus itu,” ucapnya.

Menurut Wijaya, pihaknya sudah mendapatkan beberapa berkas dan data terkait kasus tersebut. Selanjutnya, akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Untuk berkas dan data itu sifatnya internal, jadi belum bisa dibeberkan. Akan tetapi, berkas yang didapat diberikan ke MKEK dan mereka yang akan menjelaskan nantinya,” ujar Wijaya.

Dia melanjutkan, setelah semua bukti dikumpulkan maka selanjutnya merupakan kewenangan MKEK untuk melakukan tahapan persidangan. “Kita tidak bisa memberikan sanksi, kita bisanya memberi bimbingan usai hukuman diberikan. Jika pemecatan atau gelar dokternya dicabut, itu bukan kewenangan dari IDI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan. “Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Kemudian, sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G,” kata Panca, Sabtu (29/1). Polisi juga menyatakan, telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin. (dwi/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/