Terdakwa Sofian Syah (25) warga asal Aceh Tenggara, Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2023).
Terdakwa Sapuan Idris dan Sabri dua warga asal Aceh, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti memikul ganja seberat 267 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).