Terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Aceh Timur, dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 36,7 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).
Tiga terdakwa masing-masing Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggar dituntut mati oleh jaksa. Ketiganya dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).