Mantan Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis bebas hakim. Dia dinilai tak terbukti menggelapkan barang bukti narkotika, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2023).
Mantan penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan barang bukti sabu dan pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).