30 C
Medan
Friday, May 17, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Guru PPPK

Guru PPPK Kebutuhan Khusus Belum Ada Mendaftar di Pemko Binjai

Pemerintah Kota Binjai kembali membuka penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk profesi guru tahun anggaran 2023. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulia Matondang menyatakan, ada 11 orang yang akan dialokasikan.

Peluang Karir Guru PPPK Terbuka

Sampai saat ini, masih banyak pihak yang masih khawatir terkait masa depannya ketika menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan jenjang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, sesuai namanya, statusnya hanya kontrak dengan perjanjian kerja yang ada.

50.248 Guru P1 Dipastikan Terserap Tahun Ini, Market Place Guru Batal Dieksekusi 2024

Pemerintah daerah (Pemda) lagi-lagi tak mengajukan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru sesuai dengan kebutuhan. Dari total kebutuhan 601.174 formasi PPPK guru di 2023, Pemda hanya menyediakan 296.059 formasi saja.

PPPK akan Diberikan Jaminan Pensiun

Pemerintah kembali memberi angin segar pada para aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setelah memberikan jaminan kenaikan gaji berjenjang, kini mulai ada sinyal soal jaminan pensiun untuk mereka, Sebagai informasi, munculnya status PPPK pada 2019 lalu sempat menjadi polemik. Salah satunya terkait jaminan pensiun. Meski dinyatakan ASN, PPPK tak dapat uang pensiun layaknya pegawai negeri sipil (PPPK). Karenanya, skema PPPK menuai penolakan keras saat itu.

Terancam Menganggur akibat Guru PPPK, Aulia Larang Kasek Pecat Guru Honor

Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman menegaskan agar setiap kepala sekolah di Kota Medan tidak memberhentikan guru-guru honorer yang ada dengan masuknya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Puluhan Guru Honor di Kota Medan ‘Tergusur’ Guru PPPK

Puluhan guru honor di Kota Medan mengaku telah kehilangan pekerjaan karena masuknya para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah tempat mereka mengajar. Mirisnya, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak memfasilitasi para guru yang 'tersingkir' tersebut untuk bisa tetap mengajar di sekolah yang baru.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/