PEKANBARU- Mantan Manajer Keuangan Riau Pos yang menjabat pada 2017, Hidayat Algerie, hadir bersaksi untuk perkara penggelapan dengan kerugian Rp56 miliar di PT Riau Pos Intermedia. Pada sidang yang digelar Rabu (30/9) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Hidayat bersaksi menemukan sejumlah kejanggalan transaksi keuangan. Mulai transaksi utuk kepentingan pribadi direksi, transaksi tidak valid, hingga transaksi dilakukan kasir tanpa sepengetahuan dirinya.
Hidayat yang bersaksi untuk mantan bosnya itu, terdakwa Rida K Liamsi, mengaku bekerja mengikuti alur sesuai pejabat manajer keuangan sebelumnya. Namun dalam menyusun laporan selama menjabat, kejanggalan pertama yang ia temukan adalah soal pembiayaan investasi atas pembangunan yang sudah selesai. “Pada saat itu catatan pembiayaan yang sepengetahuan saya, pembiayaan tentang investasi yang menurut saya sudah selesai masa pembangunannya,” kata Hidayat.
Hidayat menyebutkan, catatan biaya investasi itu dibukukan pada akun bangunan dalam proses. Padahal bangunan itu, Gedung Graha Pena Riau, sudah selesai dibangun bahkan Riau Pos sudah berkantor di gedung 11 lantai tersebut. Atas temuan itu, iapun melaporkan ke direksi. Pertama ke Direktur Keuangan Asnida Syukur. Kemudian ia diminta Asnida untuk berkonsultasi ke Direktur Utama Riau Pos Makmir Kasim.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Makmur. Pak, izin mohon maaf, kita sudah berkantor di sini, semua fasilitasnya sudah ada. Mengapa pembiayaan yang terkait dengan gedung masuk lagi ke bangunan dalam proses,” ucap Hidayat.
Selain itu, saksi juga menemukan adanya kegiatan penggunaan uang perusahaan tidak sesuai dengan mekanisme secara umum. Hidayat juga menyebutkan, ada tagihan biaya yang dibayarkan oleh kasir perusahaan untuk kepentingan pribadi direksi yang diperintahkan langsung Direktur Keuangan Asnida Syukur kepada kasir tanpa sepengetahuan saksi sebagai manajer keuangan.
Pada sidang tersebut JPU juga mengkonfirmasi terkait keterangan Hidayat di BAP dimana ketika diperiksa penyidik apakah ia tahu adanya dugaan penggelapan yang dilalukan Rida K Liamsi, Makmur Kasim, Asnida Syukur, Zulmansyah dan Sutrianto. Hidayat lalu membenarkan bahwa dalam BAP ia tidak tahu soal itu.
Namun kepada penyidik ia mengaku adanya transaksi uang keluar sebagai biaya tidak didasari bukti dokumen yang valid. Baik dokumen yang keluar dari pimpinan ataupun bukti pembayaran. Itu dilakukan kasir tanpa ia ketahui lebih dulu.
Hidayat baru tahu ada uang keluar setelah kasir menyelesaiakan transaksi. Ia mendapat informasi dari kasir bahwa transaksi itu dilakukan atas perintah direksi.
“Yang mengeluarkan uang adalah kasir atas perintah direksi. Tugas saya hanya mencatatkan uang masuk dan keluar berdasarkan catatan dari kasir perusahaan,” ujarnya.
JPU kemudian menanyakan ke saksi Hidayat, atas transaksi itu, apa yang ia lakukan setelah menemukannya. “Setelah saya periksa, saya tanya Kak Emi (kasir Riau Pos red). Kak Emi, kenapa tidak dibuat mutasi kasnya setiap hari pengeluaran itu. Yang kedua saya bilang Kak Emi, apakah sepengetahuan Bu Asnida ini pengeluaran?” sebut Hidayat.
Usai Hidayat memberikan keterangan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Rida K Liamsi membantah apabila merasa ada keterangan saksi yang menurutnya salah.
Rida menanggapi pernyataan Hidayat yang menyebutkan bahwa dirinya menjabat Chairman Riau Pos pada 2017. Menurut Rida, hal itu tidaklah benar. “Pada tahun 2017 saya tidak lagi chairman di Riau Pos. Saya sudah keluar dari Riau Pos pada 2015. Di 2017 itu saya chairman kehormatan. Jadi saya tidak ikut dalam operasional perusahaan,” kata Rida.
Menaggapi bantahan Rida itu, Hidayat menyatakan ia tidak akan merubahkan keterangannya. Ia beralasan bila ada perubahan, yang detailnya dari chairman ke chairman kehormatan, ia tidak tahu.
Seperti diketahui, JPU Rita Octavera, Muhammad Azmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.
JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. (rpg)

