Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga menahan seorang pria berinisial ABB (42), warga negara Malaysia, yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kantor Imigrasi Sibolga mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun, yang didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Kantor Imigrasi Kelas II TP I Sibolga melakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Aula Pelabuhan Pelindo I Sibolga, Jumat (23/9/2022).