Terdakwa Mahmuddin warga Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang divonis 14 tahun penjara karena terbukti menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10).
Mahmuddin, warga Desa Tembung, Deliserdang, terancam mendapat hukuman berat. Terdakwa buruh lepas itu, didakwa menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).
Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial AAL (55) menjajahkan daun ganja kering di Pasar Kisaran, Jalan Cipto, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.