Dua Abang beradik diringkus aparat Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) karena terlibat penyalagunaan narkoba diduga jenis sabu di Dusun II Desa Huta Durian Kecamataan Bintang Bayu (Sergai) Kamis (28/03) siang.
Paik (37) warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki dan menyimpang narkotika jenis sabu, Kamis malam (1/12).
Terdakwa Ponirin (42) warga Desa Pematang Cengkering, Batubara divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjual sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi meringkus satu tersangka pemilik sabu-sabu di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Rabu (17/8).
Terdakwa Erianto Agustinus Panggabean (46), warga Jalan Mura Mas, Medan Sunggal, dituntut 8 tahun penjara. Juruparkir (jukir) ini, dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,2 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/4).
ACEH , SUMUTPOS.CO - Sepasang suami-istri (pasutri) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap polisi, karena nekat menjual narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Dusun...
SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO - Nasib sial, menimpa honorer Pemkab Serdang Bedagai. Safrizal Ritonga alias Sizal (38) tak berkutik setelah dijebak polisi yang menyaru sebagai pembeli...