31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Paik Kena Ringkus Satresnarkoba Jual Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Paik (37) warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki dan menyimpang narkotika jenis sabu, Kamis malam (1/12).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan ketika diamankan pelaku tidak melawan dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan personil Satresnarkoba ke Mapolres Tebingtinggi.

Pelaku diamankam dirumhnya. Hasil penggeledahan dan penggrebekan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk satu paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,04 gram, satu buah pipet runcing, dua bungkus plastik yang berisikan plastik plastik klip transparan kosong, satu buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, satu unit handphone Android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 370.000.

“Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan personil Satresnarkoba menemukan barang bukti serbuk kristal didalan plastik kecil diduga sabu tepatnya dikantong bagian belakang. Pelaku mengaku barang didapat dari temannya,” papar AKP Agus Arianto.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ian/tri)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Paik (37) warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki dan menyimpang narkotika jenis sabu, Kamis malam (1/12).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan ketika diamankan pelaku tidak melawan dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan personil Satresnarkoba ke Mapolres Tebingtinggi.

Pelaku diamankam dirumhnya. Hasil penggeledahan dan penggrebekan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk satu paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,04 gram, satu buah pipet runcing, dua bungkus plastik yang berisikan plastik plastik klip transparan kosong, satu buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, satu unit handphone Android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 370.000.

“Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan personil Satresnarkoba menemukan barang bukti serbuk kristal didalan plastik kecil diduga sabu tepatnya dikantong bagian belakang. Pelaku mengaku barang didapat dari temannya,” papar AKP Agus Arianto.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ian/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/