31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Jual Sabu, Sopir Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi meringkus satu tersangka pemilik sabu-sabu di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Rabu (17/8).

Tersangka yang diamankan, Eko Syahputra (38) berprofesi sebagai sopir warga Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Barang bukti yang diamankan satu plastik kecil yang berisi sabu sabu, pipit, timbangan elektronik, dompet, uang Rp 500.000 dan handphone (ponsel) merek Samsung.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Menurut AKP Agus Arianto, pelaku ditangkap Satresnarkoba karena adanya informasi dari masyarakat yang melihat orang sering keluar masuk rumah di kawasan lokasi penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di rumahnya, Eko mengaku barang tersebut adalah miliknya.

“Pelaku mengaku selain menjadi sopir, juga melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu untuk menambah penghasilan,” akunya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi meringkus satu tersangka pemilik sabu-sabu di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Rabu (17/8).

Tersangka yang diamankan, Eko Syahputra (38) berprofesi sebagai sopir warga Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Tualang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Barang bukti yang diamankan satu plastik kecil yang berisi sabu sabu, pipit, timbangan elektronik, dompet, uang Rp 500.000 dan handphone (ponsel) merek Samsung.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Menurut AKP Agus Arianto, pelaku ditangkap Satresnarkoba karena adanya informasi dari masyarakat yang melihat orang sering keluar masuk rumah di kawasan lokasi penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di rumahnya, Eko mengaku barang tersebut adalah miliknya.

“Pelaku mengaku selain menjadi sopir, juga melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu untuk menambah penghasilan,” akunya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/