Dalam pemerintahan desa, kepala desa bukan raja yang bisa sewenang-wenang. Tapi kepala desa seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diharapkan tidak berdasar 'like and dislike' dengan mengesampingkan aturan.
Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang kasusnya dimenangkan 2 orang bawahannya.
Adapun nama kedua aparat Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang memenangkan gugatan di PT TUN Medan itu, yakni Kletus Taliwolo'o lawolo alias Ama Zefi (30), Kasi Pelayanan. Dan Yaatulo Laia alias Ama Joni (38), Kaur Perencanaan.