Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, Selasa (25/10) sore.