Korban kasus dugaan penggelapan surat tanah, Santi Bulung Simanjuntak (41) memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar memperhatikan kasusnya yang sudah 2 tahun tak kunjung dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Pasalnya, hingga saat ini berkas perkara yang dilaporkannya tak kunjung P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).