Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru. Dua ahli audit yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.