Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meminta Dedi Dermawan Milaya yang dicopot dari Ketua Karang Taruna Sumut, untuk mengosongkan kantor dan mengembalikan aset-aset termasuk mobil dinas BK 1291 L. Permintaan ini disampaikan melalui surat bernomor 028/15264/2022, tertanggal 7 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Arief S Trinugroho.
SUMUTPOS.CO - PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, telah terbit. Peraturan itu menyebutkan, anggota...