26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Baru 3 Anggota DPRD Kembalikan Mobil Dinas

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
KEMBALIKAN: Drs H Sarikat Bangun mengembalikan mobil dinas BK 986 P yang dipakainya ke Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (5/9).

SUMUTPOS.CO – PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, telah terbit. Peraturan itu menyebutkan, anggota DPRD mendapat dua pilihan, yakni diberikan tunjangan transportasi atau mobil dinas.

Menyahuti peraturan ini, anggota DPRD Kabupaten Langkat memilih tunjangan transportasi dengan konsekuensi harus mengembalikan mobil dinas yang dipakai. Namun, hingga saat ini baru tiga orang yang mau mengembalikan mobil dinas yang dipakai mereka.

“Baru tiga orang (yang mengembalikan). Drs H Sarikat Bangun, Paino dan Ir Antoni,” ujar Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (5/9).

Basrah juga mengaku sudah menyurati anggota DPRD Kabupaten Langkat yang menggunakan mobil dinas, agar segera mengembalikannya ke Sekretariat DPRD.

“Kami juga telah siapkan berita acara pengembaliannya,” sebutnya.

Sementara, anggota DPRD Langkat Drs H Sarikat Bangun telah mengembalikan mobil dinas yang digunakannya. Sarikat mengatakan, pengembalian itu sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.

“Saya harap rekan-rekan dewan yang lain dapat mengembalikannya,” singkat Sarikat.(bam/ala)

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
KEMBALIKAN: Drs H Sarikat Bangun mengembalikan mobil dinas BK 986 P yang dipakainya ke Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (5/9).

SUMUTPOS.CO – PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, telah terbit. Peraturan itu menyebutkan, anggota DPRD mendapat dua pilihan, yakni diberikan tunjangan transportasi atau mobil dinas.

Menyahuti peraturan ini, anggota DPRD Kabupaten Langkat memilih tunjangan transportasi dengan konsekuensi harus mengembalikan mobil dinas yang dipakai. Namun, hingga saat ini baru tiga orang yang mau mengembalikan mobil dinas yang dipakai mereka.

“Baru tiga orang (yang mengembalikan). Drs H Sarikat Bangun, Paino dan Ir Antoni,” ujar Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (5/9).

Basrah juga mengaku sudah menyurati anggota DPRD Kabupaten Langkat yang menggunakan mobil dinas, agar segera mengembalikannya ke Sekretariat DPRD.

“Kami juga telah siapkan berita acara pengembaliannya,” sebutnya.

Sementara, anggota DPRD Langkat Drs H Sarikat Bangun telah mengembalikan mobil dinas yang digunakannya. Sarikat mengatakan, pengembalian itu sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.

“Saya harap rekan-rekan dewan yang lain dapat mengembalikannya,” singkat Sarikat.(bam/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/